ULANDA.ID — Pemerintah Kota Gorontalo resmi membuka seleksi terbuka untuk posisi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Muara Tirta. Proses seleksi dimulai pada Selasa, 15 Juli 2025, diawali dengan tahapan pendaftaran bagi calon peserta.
Syarat Umum dan Khusus Calon Dewas
Berdasarkan pengumuman resmi Panitia Seleksi (Pansel) bernomor 800/Pansel-Dewas/03/2025, peserta seleksi wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus, antara lain:
Persyaratan Umum:
Sehat jasmani dan rohani
Memiliki integritas, keahlian, kepemimpinan, dan pengalaman kerja
Berperilaku baik, jujur, dan berdedikasi tinggi dalam memajukan perusahaan
Persyaratan Khusus:
Pendidikan minimal S1
Usia maksimal 60 tahun saat pendaftaran pertama
Tidak pernah dinyatakan pailit, Tidak pernah terlibat sebagai direksi, dewas, atau komisaris yang menyebabkan perusahaan bangkrut
Tidak sedang menjalani hukuman pidana, Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, wakil kepala daerah, maupun calon anggota legislatif
Syarat Tambahan bagi Peserta dari Pemkot
Bagi peserta yang berasal dari internal Pemerintah Kota Gorontalo, terdapat ketentuan tambahan, yaitu:
Berstatus pejabat eselon II atau III, Memiliki surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dari BPKP Kota Gorontalo, Mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat
Tidak memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota, maupun Direksi Perumda Muara Tirta hingga derajat ketiga secara garis lurus maupun ke samping, termasuk menantu dan ipar
Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Deddy Arfandi Kadullah dan Sekretaris Pansel Kaima Camaru.
Pendaftaran dan Informasi Lanjutan
Seluruh informasi resmi terkait jadwal, mekanisme pendaftaran, serta tahapan seleksi dapat diakses melalui kanal resmi Pemerintah Kota Gorontalo atau papan pengumuman di lingkungan Pemkot.