Example floating
Example floating
Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo Ultimatum Me Gacoan: Selesaikan Kewajiban atau Angkat Kaki

×

Pemkot Gorontalo Ultimatum Me Gacoan: Selesaikan Kewajiban atau Angkat Kaki

Sebarkan artikel ini

ULANDA.IDPemerintah Kota Gorontalo memberikan peringatan tegas kepada manajemen Me Gacoan terkait rencana pembukaan cabang baru di kawasan Andalas. Peringatan ini disampaikan setelah perusahaan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap para pekerja dan penyedia material proyek.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa izin operasional akan dibatalkan jika persoalan ini tidak segera dituntaskan.

“Jika hingga 25 Juni 2025 belum ada penyelesaian, maka izin pembukaan di Andalas akan saya batalkan. Bahkan saya akan tutup seluruh aktivitas mereka di kota ini,” kata Adhan saat memberikan keterangan di Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu malam (18/6/2025).

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Kawal Program Makan Bergizi Gratis

Pada malam yang sama, Adhan menerima sejumlah pekerja bangunan yang mengeluhkan belum diterimanya upah mereka dari pihak pengelola Me Gacoan.

Dalam pertemuan tersebut, Kasim Tanaiyo, mandor yang memimpin dua lokasi pembangunan gerai, mengungkapkan bahwa progres fisik proyek telah mencapai 92 persen. Namun, pembayaran dari perusahaan baru direalisasikan sebagian, dengan progres keuangan masih di angka 75 persen.

“PT Berlian bilang mereka belum dibayar penuh oleh kantor pusat. Tapi kami yang jadi korban. Gaji tukang, listrik, dan pekerja paving semuanya belum cair. Dua proyek itu di bawah tanggung jawab saya,” jelas Kasim.

Baca Juga :  RPJMD 2025–2029: Wali Kota Gorontalo Tekankan Efisiensi dan Partisipasi Warga

Ia menambahkan bahwa pihaknya sempat dijanjikan pelunasan sebelum pembukaan gerai, namun hingga kini belum ada kejelasan. Komunikasi dengan pihak manajemen pun terhenti tanpa kabar.

Adhan menilai perilaku manajemen Me Gacoan mencerminkan ketidakadilan sosial dan mengabaikan prinsip tanggung jawab dalam berinvestasi.

“Mereka datang membawa investasi, tapi membiarkan rakyat lokal dirugikan. Ini bentuk nyata pelanggaran terhadap keadilan sosial,” tegas Adhan.

Baca Juga :  Adhan Dambea Kumpul TPKD Kota Gorontalo

Jika hingga batas waktu yang ditetapkan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, Pemkot Gorontalo akan mengambil tindakan administratif berupa pembekuan izin, peninjauan ulang izin ritel, hingga sanksi pengusiran usaha.

“Saya tidak akan kompromi. Kota ini bukan tempat untuk praktik bisnis yang merugikan rakyat. Jika tidak selesaikan tanggung jawab, mereka harus angkat kaki dari Gorontalo,” tutupnya.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.