ULANDA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Usul inisiatif ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo, yang dihadiri oleh jajaran pejabat Pemkot, tim pakar, serta anggota DPRD.
Wakil Wali Kota dalam sambutannya menjelaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah merupakan siklus yang lazim dalam pemerintahan. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi perkembangan zaman dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi kinerja pemerintah daerah.
Penataan organisasi ini bukan hanya soal rasionalisasi, tetapi juga bisa berupa penggabungan atau pembentukan organisasi baru yang mendukung visi dan misi daerah, kata Indra Gobel
Lebih lanjut, Indra Gobel menyoroti pembentukan Badan Pendapatan Daerah sebagai salah satu langkah strategis. Badan ini diharapkan menjadi instansi kunci dalam mengelola pendapatan asli daerah (PAD) dan meningkatkan kemandirian finansial daerah.
Respon Positif dari Fraksi DPRD
Pengajuan Ranperda ini mendapat respon positif dari berbagai fraksi di DPRD Kota Gorontalo. Fraksi Golongan Karya, misalnya, memberikan apresiasi dan berharap pembentukan Badan Pendapatan Daerah dapat menutupi kebocoran anggaran dan meningkatkan PAD.