Example floating
Example floating
Kriminal

Pengaruh Alkohol, 2 Orang Curi Kendaran Di Bone Bolango

×

Pengaruh Alkohol, 2 Orang Curi Kendaran Di Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Exif_JPEG_420

ULANDA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango (Bonbol) menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Selasa (3/6/2025).

Dua orang pelaku Curanmor berhasil diamankan anggota Polres Bonbol saatmelakukan upaya pelarian.

Dalam konferensi pers, Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro menyampaikan kalau pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus curanmor.

Pelaku tersebut berinisial IS Warga Toli-toli dan IB merupakan warga Bone Bolango.

Curanmor, jadi memang beberapa hari ini di Bone Bolango ada beberapa kejadian dan kami selalu berupaya, ya Alhamdulillah kemarin itu kita bisa mengamankan dua orang pelaku yang mana dua-duanya ternyata residivis semua. Ujar AKBP Supriantoro.

Adapun kronologi kejadian kasus curanmor yang dijelaskan oleh Kapolres itu bertempat di kecamatan Bulango Utara.

Nah, IS itu berperan sebagai pemantik dengan IB jadi jokinya. Jadi mereka berdua janjian, kronologisnya, pada tanggal 22 Desember 2024 mereka janjian untuk melakukan tindakan pencurian. TKP-nya sekitar di Desa Bandungan, Bulango Utara. Jelas Kapolres.

Setelah dilihat ada motor yang terparkir, kemudian IS turun, turun dan mengambil satu unit kendaraan. Kendaraannya yang diambil yaitu dengan tipe Yamaha MX King. Tambahnya.

Setelah mengetahui kejdian tersebut, Kapolres Bone Bolango langsung mengerahkan personil untuk melacak dan menangkap pelaku.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo juga menjelaskan hasil dari penangkapan kedua pelaku.

IS kabur, IB tidak tahu kemana. Sehingga berjalan pengembangan, dapatlah kita informasi bahwa tersangka IS ini berada di daerah Dondo, Toli-toli. Jelas Yudhi.

Hasilnya, Polres Bonbol berhasil menangkap pelaku IS pada 29 mei dan IB di wilayah Gorontalo.

AKP Yudhi juga menjelaskan kalau mereka sempat menglami kesulitan dalam melakukan penangkapan sebelum ahirnya pelaku bisa ditangkap dan mengamankan 2 brang bukti.

Untuk bahan bukti yang kita amankan, satu unit Yamaha MX King, BPKB, STNK. Kemudian yang kedua, satu unit sepeda motor, Yamaha Myosul GT, Berikut dengan STNK, kunci kontak motor, dan TNKB. Kata Yudhi.

Adapun modus pelaku melakukan aksi tersebut hanya karena pengaruh alkohol.

Jadi mungkin karena pengaruh minuman alkohol, yang bersangkutan ini ngobrol, kemudian timbullah kesepakatan untuk melakukan pencurian. Ungkap Yudhi.

Dengan demikian, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah, 363 ayat 1 ke-3, untuk pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Baca Juga :  Anggota Polsek Atinggola Diduga Aniaya Warga, Segera Disidang