ULANDA.ID – Pengusaha tambang rakyat di Provinsi Gorontalo, Martin Basaur, mengungkapkan pernah menerima ancaman pembunuhan dari oknum yang tidak bertanggung jawab saat beraktivitas di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Boalemo.
Martin menyebut ancaman itu terjadi lebih dari satu kali. Bahkan, ia telah dua kali mengalami intimidasi serupa yang mengancam keselamatannya.
“Saya pernah diancam dibunuh,” ujar Martin saat didampingi kuasa hukumnya, Rahman Sahi, ketika memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Gorontalo, Selasa (3/6/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Martin juga melaporkan Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penertiban aktivitas tambang rakyat.
Martin mengaku bahwa beberapa oknum aparat sering menekan para penambang dengan dalih kawasan tambang masuk dalam zona cagar alam. Namun menurutnya, lokasi tambang yang dikelolanya tidak termasuk dalam kawasan tersebut.
“Saya bukan pelaku kriminal. Saya pelaku usaha tambang rakyat. Tapi yang datang ke lokasi kami adalah oknum aparat tanpa seragam, tanpa surat tugas, dan membawa ancaman,” tegas Martin.
Lebih lanjut, ia menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp30 juta per bulan kepada para penambang. Ia juga menyoroti bahwa penertiban yang dilakukan aparat terkesan tidak merata.
“Kalau hukum ditegakkan secara adil, kami tidak akan pernah takut. Tapi kalau penegakan hukum dipakai untuk menekan pelaku usaha, kami wajib bersuara dan melapor,” ujar Martin.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap oknum aparat yang terbukti melanggar aturan.
“Propam saat ini sudah mendalami dugaan keterlibatan oknum. Bila terbukti, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Desmont saat dikonfirmasi oleh awak media.
Ia juga memastikan bahwa penanganan kasus tambang rakyat di wilayah Boalemo tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polda Gorontalo disebut tengah menangani beberapa kasus serupa.
Sementara itu, Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, membantah adanya tindakan kekerasan dalam proses penertiban tambang. Ia menyatakan siap menjalani evaluasi profesional.
“Kalau ada kekhilafan dalam pelayanan kepada masyarakat, saya mohon maaf. Itu pun sudah saya sampaikan secara langsung,” ujar Sigit. Ia juga menyebut bahwa semua kegiatan aparat telah terdokumentasi dalam rekaman video.