Example floating
Example floating
Hukum

Pengusaha Tambang Gorontalo Ungkap Dugaan Pungli Rp30 Juta Per Alat

×

Pengusaha Tambang Gorontalo Ungkap Dugaan Pungli Rp30 Juta Per Alat

Sebarkan artikel ini
Rahman Sahi., SH., MH (Kiri) Martin Basaur (Kanan ) fhoto:dok.Ulsnda.id
Rahman Sahi., SH., MH (Kiri) Martin Basaur (Kanan ) fhoto:dok.Ulsnda.id

ULANDA.IDMartin Basaur, pengusaha tambang rakyat di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo.

Martin menyampaikan laporan tersebut pada Selasa (3/6/2025), dengan didampingi kuasa hukumnya, Rahman Sahi.

Menurut Martin, pungli yang dituduhkan bernilai hingga Rp30 juta per unit alat berat setiap bulan. Jika para penambang tidak menyanggupi setoran tersebut, mereka terancam kehilangan alat kerja akibat penyitaan oleh pihak yang mengatasnamakan penertiban.

“Saya bukan kriminal. Saya pelaku usaha tambang rakyat. Namun yang datang ke lokasi kami adalah oknum aparat tanpa seragam, tanpa surat tugas, dan membawa ancaman,” kata Martin kepada awak media usai membuat laporan di Mapolda Gorontalo.

Baca Juga :  MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon dan Eki

Martin juga mengungkapkan bahwa oknum kepolisian kerap menekan para penambang dengan alasan kegiatan dilakukan di kawasan cagar alam. Namun menurutnya, lokasi tambang yang dikelola masyarakat tidak termasuk dalam zona tersebut.

Ia menyebut penertiban yang dilakukan bersifat diskriminatif.

“Kalau hukum ditegakkan secara adil dan tidak pilih kasih, kami tidak akan pernah takut. Tapi jika aparat bersenjata dijadikan alat tekanan, kami wajib bicara dan melapor,” tegas Martin.

Baca Juga :  Kapolres Boalemo Dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo atas Dugaan Pelanggaran Etik

Terkait tuduhan adanya setoran bulanan senilai Rp30 juta per alat berat, Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi memberikan bantahan. Ia menegaskan tidak pernah menerima atau mengetahui adanya permintaan dana tersebut.

“Sejauh ini tidak pernah ada pembahasan atau laporan soal setoran. Kalau Pak Martin menyebut ada setoran, silakan dibuktikan—disetor ke siapa? Saya pastikan tidak pernah menerima satu rupiah pun,” ujar AKBP Sigit.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Divisi Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Usut Lima Kasus Korupsi Besar dengan Kerugian Triliunan Rupiah

“Untuk dugaan keterlibatan oknum, Propam sudah mulai melakukan pendalaman. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum akan ditegakkan sesuai prosedur,” kata Desmont saat dikonfirmasi oleh media lokal.

Ia memastikan bahwa proses penyelidikan terhadap berbagai kasus di sektor tambang terus berjalan sesuai ketentuan. Beberapa kasus telah masuk tahap penanganan, dan sejumlah laporan lain masih dalam proses pemeriksaan.

“Untuk kasus pertambangan, sudah ada yang diproses. Penyelidikan lainnya juga sedang berjalan secara bertahap,” jelas Desmont.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.