ULANDA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), oleh Silfester Matutina.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan menegaskan, proses persidangan yang digelar pada Rabu (27/8) siang tersebut dianggap selesai karena pemohon tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit yang dinilai tidak sah.
“Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel.
Dalam persidangan, hakim menolak surat pernyataan dari rumah sakit yang menyebutkan Silfester masih dalam perawatan. Majelis menilai dokumen tersebut tidak memenuhi syarat formal untuk dijadikan alasan ketidakhadiran pemohon.
“Pertama, sakitnya tidak jelas, tidak ada keterangan detail mengenai penyakitnya seperti surat sebelumnya. Kedua, dokternya juga tidak jelas. Ada tanda tangan, tapi nama dokter tidak tertulis,” kata hakim.
Majelis hakim kemudian menyimpulkan bahwa alasan ketidakhadiran Silfester tidak sah dan dianggap sebagai bentuk ketidakseriusan dalam mengajukan PK.
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa pemohon dianggap tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam sidang PK yang sudah dijadwalkan. Dengan sikap tersebut, majelis menilai permohonan tidak layak dilanjutkan.
“Demikian sikap dari kami, usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan memeriksa dokumen yang diajukan, permohonan Peninjauan Kembali ini kami nyatakan gugur,” ujar Hakim Darpawan.
Sidang PK Silfester sebelumnya sempat ditunda pada 20 Agustus 2025 dengan alasan pemohon sakit nyeri dada dan memerlukan waktu istirahat lima hari. Namun, dalam sidang lanjutan hari ini, hakim menilai dalih tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Silfester Matutina, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebelumnya divonis bersalah karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi pada tahun 2017.
Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding, kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.