Adveristing
Example 325x300
Metropolis

Ditkrimum Polda Gorontalo Berhasil Ungkap Kasus Perumahan Fiktif Ratusan Juta

×

Ditkrimum Polda Gorontalo Berhasil Ungkap Kasus Perumahan Fiktif Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID – Polda Gorontalo menggelar konferensi pers terkait dengan dugaan kasus penipuan perumahan fiktif “Griya Firma Residance” dengan total kerugian ratusan juta rupiah.

Melalui konferensi pers yang dilaksanakan oleh Humas Polda Gorontalo, AKP Fahmi Sjam selaku Kanit Subdit II Ditreskrimum didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Anggoro Condro Wibowo mengungkapkan kalau tersangka FRM alias Ido (28) diduga telah melakukan penipuan kepada Ririani Hasan dan suaminya Alfian Panigoro, serta sejumlah warga di Gorontalo.

Adapun kronologi kejadian bermula pada bulan september 2024. Korban yang ingin punya perumahan dikenalkan oleh sepupunya yang berinisial RR dengan tersangka warga kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

Baca Juga :  HMJ Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik Universitas Gorontalo Gelar Diklat 1

Berdasarkan keterangan dari AKP Fahmi, korban pertama, Ririani Hasan dan suaminya Alfian Panigoro, mengaku tergiur dengan tawaran rumah mewah tanpa kredit bank.

Tersangka Ido mengaku adalah developer dengan nama perumahan yaitu Griya Firma Residance yang berlokasi di dusun IV desa Bulota, Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo. Ujar AKP Fahmi Senin, (21/7/2025) di ruangan Humas Polda Gorontalo

Lebih lanjut AKP Fahmi mengungkapkan kalau tersangka kemudian mengaku bersedia membangun rumah yang di pesan oleh korban yang tergolong mewah.

Rumah tipe 120 dengan luas 156 meter persegi, yang ditaksir sejumlah 350 juta rupiah, ungkap AKP Fahmi.

Kemudian tersangka dan korban bersepakat membuat perjanjian pada tanggal 28 septmber 2024 di salah satu kantor akta notaris dengan kesepakatan uang muka Rp. 100 juta dengan rincian Rp. 70 juta dibayar pertama dan 30 juta dibayar setelah rumah dibuat.

Sampai dengan hari ini rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibuat dan ternyata perumahan yang dikatakan Griya Firma Residance itu adalah fiktif, tambahnya.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 subsider 372 yaitu tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Baca Juga :  Operasi Patuh Otanaha Berakhir, Mayoritas Masyarakat Patuh Berlalu Lintas

Terkait dengan korban yang melapor saat ini yaitu ada 3 orang dengan kasus penipuan yang hampir sama.

Baca Juga :  Hebat! La Ode Halik Ismail Sah menahkodai HMI Cabang Limboto

Sementara itu, personel Polda Gorontalo telah menyita beberapa unit berkas dan 1 buah handphone sebagai barang bukti.

Saat hendak di tangkap, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh personel Polda Gorontalo di desa Inobonto Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kini, tersangka telah diamankan aparat kepolisian di Polda Gorontalo.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating