Example floating
Example floating
Hukum

Polda Gorontalo Serahkan Tiga Tersangka Bom Ikan

×

Polda Gorontalo Serahkan Tiga Tersangka Bom Ikan

Sebarkan artikel ini
Kasubditgakkum, Aipda Ismail Boudelo dan Bripka Adi Junaidi Botutihe saat menyerahkan berkas perkara kaus bom ikan, bersama tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. (foto.istimewa)
Kasubditgakkum, Aipda Ismail Boudelo dan Bripka Adi Junaidi Botutihe saat menyerahkan berkas perkara kaus bom ikan, bersama tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. (foto.istimewa)

ULANDA.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo menyerahkan tiga tersangka kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Kamis (22/5/2025).

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Aipda Ismail Boudelo, didampingi Bripka Adi Junaidi Botutihe. Tersangka yang diserahkan yaitu Iswan Akase, Deis Ndara, dan Epi Akase.

Ketiganya diduga kuat melakukan tindak pidana perusakan ekosistem laut dengan cara pengeboman ikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  BMKG Tempuh Jalur Hukum, Ormas GRIB Jaya Diduga Duduki Aset Negara di Tangsel

Barang Bukti Lengkap Diserahkan

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • 1 unit perahu

  • 4 botol rakitan bom ikan

  • 1 mesin 45 PK

  • 11 buah sumbu detonator

  • 3 kg ikan hasil tangkapan bom

  • 1 aki, 1 korek api, dan 2 box ikan

  • 2 serok ikan, 1 handphone, dan 2 rol kabel

  • 3 dayung, 3 pasang sepatu selam, serta 2 busi

  • 1 ember, 1 kacamata selam, 2 dakor (alat bantu pernapasan)

  • 1 detonator tambahan, 1 rol kabel kecil

  • 1 mesin kompresor dan 1 galon air

Ketiga tersangka saat diamankan petugas pada Senin, 10 Maret 2025. (foto.istimewa)
Ketiga tersangka saat diamankan petugas pada Senin, 10 Maret 2025. (foto.istimewa)

Seluruh barang bukti dan para tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Samba Sadikin, S.H. di ruang staf Pidana Umum Kejari Pohuwato.

Langsung Dibawa ke Lapas Pohuwato

Setelah proses administrasi, ketiga tersangka langsung dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditangkap Usai Laporan Masyarakat

Penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil dari operasi patroli gabungan Ditpolairud Polda Gorontalo, yang digelar menyusul laporan warga tentang maraknya praktik destructive fishing di wilayah pesisir.

Para pelaku ditangkap saat sedang melakukan aksi pengeboman ikan di perairan Tanjung Panjang pada Senin, 10 Maret 2025. Praktik ini diketahui telah merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tersebut.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.