Example floating
Example floating
Kriminal

Polres Bone Bolango Berhasil Amankan Pencuri Spesialis Rumah Warga

×

Polres Bone Bolango Berhasil Amankan Pencuri Spesialis Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID – Polres Bone Bolango gelar jumpa pers terkait kasus pembongkaran rumah di Kabupaten Bone Bolango. Jumat, (20/6/2025).

Sebelumnya Polres Bone Bolango berhasil meringkus maling spesialis pembongkaran rumah tersebut pada rabu, 18 juni 2025.

Adapun tersangka spesialis pembongkaran rumah tersebut berinisial FRM (24) berdomisili di Bone Bolango dan CEW (41) warga Kota Gorontalo.

Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro menyampaikan kedua pelaku tersebut ialah pengemudi bentor yang berasal dari Gorontalo dan Kotamobagu. Keduanya merupakan pengemudi bentor.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Yanti di Cianjur Usai Bunuh dan Bakar Ibu serta Anak Kandung

“Kedua pelaku telah melakukan aksinya di 15 tempat yang berbeda. Terakhir keduanya mencuri pada 18 Juni di Desa Lombongo, ungkapnya saat diwawancarai awak media,” jelas AKBP Supriantoro saat konferensi pers di mapolres Bone Bolang, Jumat (20/6).

Lebih lanjut kata Supriantoro, dari total 15 lokasi pencurian, pihak kepolisian berhasil menangani 3 kejadian yang dilakukan keduanya.

Baca Juga :  Anggota Polsek Atinggola Diduga Aniaya Warga, Segera Disidang

Modusnya sama-sama tukang bentor yang keliling- keliling mencari rumah dan target begitu ada rumah kosong mereka melancarkan aksinya.

“CEW memantau lokasi dan FRM melakukan pembongkaran,” ujar dia.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bone Bolango beserta dengan barang bukti hasil kejahatan diantaranya , 6 buah tabung gas LPG 3 Kg,  1 buah antena TV warna hitam, 3 unit kompresor, 3 unit gurinda potong, 1 buah argo warna merah, 2 unit skafolding.

Baca Juga :  Resmob Otanaha Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Curanmor Antarprovinsi, Terlibat 36 TKP

takhanya itu polisi juga mengamankan 1 unit kompor gas merk rinai beserta besi penyanggah, 1 buah sepeda anak warna hijau, 5 unit mesin bor, 1 buah mesin skap merk moderen, 2 unit mesin router, 2 unit mesin amplas, 1 unit mesin poles.

Akibat perbuatan keduanya, pihak kepolisian menjatuhkan pasal 363 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.(**)

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.