ULANDA.ID – Kapolres Bone Bolango (Bonbol) AKBP Supriantoro, menjelaskan kronologi penangkapan barang selundupan yang berhasil digagalkan oleh aparat keamanan.
Miras tersebut berhasil diamankan di Pos Pengawasan kecamatan Suwawan timur pada Kamis, 12 Juni 2025.
Anggota Polres Bonbol bersama anggota Koramil dan masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Penambamg Tradisional (Japentras), berhasil mengamankan 168 botol miras selundupan dari pengojek yang hendak dibawa ke lokasi tambang Suwawa Timur.
Menurut AKBP Supriantoro, berdasarkan hasil pemeriksaan Polsek Suwawa, miras selundupan tersebut merupakan barang titipan dari seseorang.
Dia disuruh oleh seseorang dengan inisial AH, yang mana hasil dari keterangan pihak polsek Suwawa, sementara AH ini memiliki warung di atas. Jelas AKBP Supriantoro kepada awak media. Jumat, (13/6/2025).
Kata AKBP Supriantoro, kejadian tersebut sudah berulang dan sudah pernah ditegur serta diberikan tindakan berupa sanksi seperti arahan untuk tidak lagi menjual miras.
Rencananya, senin depan AH akan dipanggil Polres Bonbol untuk dimintai keterangan.
Sementra itu, untuk pengojek yang membawa miras kata Kapolres Bonbol, mereka diberikan sanksi wajib lapor.
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.