ULANDA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang guru ngaji di salah satu masjid di Kabupaten Gorontalo.
Peristiwa tersebut terkuak ketika korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada teman dekatnya. Dari pengakuan korban, aksi itu berlangsung berulang kali sejak Mei hingga Agustus 2025 di dalam masjid.

Keterangan itu kemudian sampai ke telinga ibu korban setelah cerita tersebut ditanggapi serius oleh orang tua temannya pada Sabtu (23/8). Menurut penuturan sang ibu, anaknya mengaku dalam keadaan menangis dan ketakutan saat menceritakan kejadian yang dialami.
“Awalnya anak saya bercerita ke temannya, lalu ditanya soal keberaniannya salat subuh sendirian di masjid. Dari situlah semuanya terbongkar,” ungkap ibu korban kepada wartawan, Kamis (28/8).

Sang ibu menuturkan, upaya melaporkan kasus ini sempat dilakukan di tingkat pemerintah kelurahan, namun mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Akhirnya, pada Minggu (24/8), ia secara resmi membuat laporan ke Polres Gorontalo.
“Karena tidak ada tindak lanjut, saya langsung melapor ke Polres. Sore itu juga laporan diterima,” ujarnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Aipda Stalin Kadir, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut perkara itu kini masuk tahap penyelidikan.
“Laporan resmi masuk hari Minggu dan sudah kami proses. Saat ini penyidik sedang mendalami keterangan korban serta sejumlah saksi,” kata Stalin.
Selain meminta keterangan keluarga, pihak kepolisian juga mendampingi korban menjalani visum bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P2TP2A) Kabupaten Gorontalo.
Stalin menegaskan, penyidik akan mengusut perkara ini secara tuntas untuk memastikan perlindungan hukum bagi korban. “Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.