ULANDA.ID – Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector ilegal di wilayah hukumnya. Langkah ini merupakan bagian dari Operasi Pemberantasan Premanisme yang digelar pada Jumat (16/5/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di area parkir Mufida, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, pada Kamis (15/5), sekitar pukul 17.30 WITA.
“Usai menerima laporan, Tim Rajawali langsung bergerak ke lokasi. Kami menemukan tujuh orang mengaku sebagai debt collector yang hendak menarik kendaraan akibat tunggakan angsuran selama dua tahun,” jelas Kasat Reskrim.
Ketujuh individu tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah dokumen dan meminta keterangan dari pihak terkait.
Penagihan Harus Sesuai Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap proses penagihan utang wajib dilakukan sesuai prosedur hukum. Penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi menggunakan kekerasan atau intimidasi.
“Kami tegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib disertai dokumen resmi. Tidak boleh ada unsur paksaan atau tindakan melawan hukum. Setiap petugas lapangan wajib paham aturan,” tambahnya.
Polda Gorontalo: Tidak Ada Toleransi untuk Premanisme
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro AP, S.I.K., M.T., turut memberikan pernyataan bahwa Polda Gorontalo mendukung penuh penindakan terhadap aksi premanisme berkedok penagihan utang.
“Setiap bentuk penarikan kendaraan harus melalui prosedur legal. Perusahaan pembiayaan atau leasing wajib menggandeng aparat penegak hukum jika terjadi tunggakan,” tegasnya.
Langkah Preventif dan Edukasi Masyarakat
Untuk mencegah kejadian serupa, Polresta Gorontalo Kota menerjunkan tim gabungan dari Satreskrim dan Sat Sabhara guna memperkuat patroli di lokasi rawan, sekaligus mengedukasi masyarakat.
Polisi juga mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan jika menjadi korban penagihan utang yang tidak sesuai prosedur.
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan rasa aman dan membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil serta transparan,” tutup Kombes Pol Desmont.(**)
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.