Adveristing
Hukum

Polri Pecat Danyon Brimob Cosmas Kaju Gae Terkait Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan

×

Polri Pecat Danyon Brimob Cosmas Kaju Gae Terkait Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan

Sebarkan artikel ini
Kompol Kosmas K. Gae menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/HO-YouTube Polri TV)/Ulanda.id
Kompol Kosmas K. Gae menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/HO-YouTube Polri TV)/Ulanda.id

Selain PTDH, Cosmas juga dikenai sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama enam hari di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

“Seluruh sanksi administratif dan etik telah dijalani oleh yang bersangkutan,” tambah Trunoyudo.

Baca Juga :  MK Kabulkan Gugatan Pilkada Gorontalo Utara, KIPP Soroti Kinerja KPU dan Bawaslu

Selain Cosmas, total tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yakni Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Baca Juga :  Kapolres Boalemo Dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo atas Dugaan Pelanggaran Etik

Insiden tragis itu terjadi saat aparat kepolisian berupaya memukul mundur demonstran di kawasan parlemen pada Kamis (28/8) malam.

Kasus ini menegaskan komitmen Polri terhadap profesionalisme dan penegakan kode etik anggota, terutama dalam penanganan aksi massa, demi mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Baca Juga :  Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara karena Kasus Gratifikasi

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating