Selain PTDH, Cosmas juga dikenai sanksi etika berupa perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama enam hari di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
“Seluruh sanksi administratif dan etik telah dijalani oleh yang bersangkutan,” tambah Trunoyudo.
Selain Cosmas, total tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yakni Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Insiden tragis itu terjadi saat aparat kepolisian berupaya memukul mundur demonstran di kawasan parlemen pada Kamis (28/8) malam.
Kasus ini menegaskan komitmen Polri terhadap profesionalisme dan penegakan kode etik anggota, terutama dalam penanganan aksi massa, demi mencegah insiden serupa di masa mendatang.