Example floating
Example floating
HukumKriminal

Polsek Paguyaman Dicatut, Leasing Diduga Salahgunakan Nama Polisi untuk Tarik Mobil Warga

×

Polsek Paguyaman Dicatut, Leasing Diduga Salahgunakan Nama Polisi untuk Tarik Mobil Warga

Sebarkan artikel ini
penampakan kantor polsek paguyaman yang diduga dicatut oleh leasing untuk menarik mobil warga
penampakan kantor polsek paguyaman yang diduga dicatut oleh leasing untuk menarik mobil warga

ULANDA.IDNama Polsek Paguyaman, Polres Boalemo, Gorontalo, diduga dicatut dalam kasus penarikan paksa kendaraan oleh perusahaan pembiayaan SMS Finance. Kejadian ini memicu keresahan warga, khususnya setelah terungkapnya dugaan penggunaan nama aparat kepolisian untuk membujuk pemilik mobil menyerahkan kendaraannya.

Kronologi bermula saat Rolan Musa, warga Desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, didatangi empat pria tak dikenal di sebuah penggilingan padi pada 14 Mei 2025. Mereka mengaku mewakili Kanit Reskrim Polsek Paguyaman dan meminta Rolan mengikuti mediasi terkait tunggakan angsuran kendaraan.

“Saya diajak ke Polsek Paguyaman, katanya untuk mediasi. Tapi begitu sampai di sana, saya disodori dokumen dan diminta menandatangani dengan alasan mobil hanya dititip sementara,” ujar Rolan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polda Gorontalo Amankan Pasutri Bawa Senjata Tajam Jelang Natal dan Tahun Baru

Namun setelah dokumen ditandatangani, mobil milik keluarganya langsung dibawa oleh pihak leasing. Merasa dirugikan, Rolan mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian pada 17 Mei 2025.

Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Paguyaman, Aipda Masrin Huwolo, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengundang Rolan dan membantah mengenal pihak leasing.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Serahkan Tiga Tersangka Bom Ikan

“Nama saya dicatut tanpa seizin saya. Saya tidak mengenal mereka dan tidak berada di kantor saat itu. Ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik, dan kami sedang mendalami kasusnya,” ujar Masrin.

Ia menyebut hanya menerima pesan dari nomor tidak dikenal yang meminta mediasi, namun tidak ditindaklanjuti karena tidak melalui jalur resmi.

Sementara itu, Kapolsek Paguyaman, Iptu Juwari, SH, mengecam dugaan penyalahgunaan nama institusinya dalam urusan bisnis.

Baca Juga :  Polres Bone Bolango Perketat Pengamanan Jelang Malam Tahun Baru 2025

“Kami tegaskan, kantor polisi bukan tempat untuk eksekusi sepihak oleh perusahaan mana pun. Kami tidak terlibat dan sangat menyayangkan tindakan yang merugikan nama baik kepolisian ini,” kata Iptu Juwari.

Hingga saat ini, proses hukum tengah berjalan dan kasus ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Aparat berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan nama kepolisian untuk kepentingan pribadi.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.