Example floating
Example floating
Nasional

PP 17/2025 Diresmikan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Anak di Dunia Maya

×

PP 17/2025 Diresmikan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Anak di Dunia Maya

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID I Jakarta, 15 April 2025 — Dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak, di tengah meningkatnya partisipasi anak dalam dunia maya.

Menurut Pasal 1 PP tersebut, yang dimaksud “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun yang menggunakan atau mengakses produk layanan dan fitur digital.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, atau yang akrab disapa Lisa, menegaskan pentingnya implementasi peraturan ini. Dalam diskusi bertajuk “Implementasi PP 17/2025 dan Upaya Perlindungan serta Pemenuhan Hak Anak di Ruang Digital” di Hotel Park Hyatt Jakarta, Lisa menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan respon konkret atas maraknya paparan konten negatif, adiksi digital, serta potensi eksploitasi data pribadi anak.

“Data menunjukkan anak-anak mencakup 28,65% dari populasi Indonesia atau sekitar 79,8 juta jiwa. Akses terhadap teknologi makin tinggi, namun hanya 37,5% anak yang pernah mendapat informasi tentang keamanan berinternet. Indonesia bahkan berada di peringkat ke-4 dunia dalam kasus pornografi anak secara online,” ujar Lisa.

PP 17/2025 mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)—baik dari sektor publik maupun privat—untuk:

  • Melakukan klasifikasi konten dan verifikasi usia pengguna

  • Menyediakan fitur kontrol orang tua

  • Menerapkan kebijakan privasi yang ramah anak

  • Menyediakan informasi yang mudah dipahami anak dan orang tua

Namun, tantangan implementasi tak kecil. Lisa mengungkapkan hambatan utama seperti rendahnya literasi digital, keterbatasan infrastruktur di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta belum optimalnya sinergi lintas kementerian dan lembaga.

“Tanpa koordinasi dan pendekatan menyeluruh, kebijakan ini sulit berdampak nyata. Perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak—bukan hanya satu sektor,” tegasnya.

Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menambahkan bahwa PP ini disusun secara partisipatif sejak Januari 2024, melibatkan kementerian, organisasi sipil, industri digital, hingga anak-anak dan orang tua. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri yang akan mengatur teknis pelaksanaan, termasuk penilaian risiko, klasifikasi usia, pengawasan, dan sanksi administratif.

“Kami juga sedang menyusun strategi komunikasi berbasis bukti dan partisipatif. Kampanye literasi digital akan menyasar anak, orang tua, pendidik, dan PSE, melalui media sosial, siaran publik, dan materi edukatif ramah anak,” ujar Mediodecci.

Sementara itu, Vice President & Global Head of Safety Meta, Antigone Davis, menegaskan dukungan Meta terhadap perlindungan anak digital. Meta telah menerapkan kebijakan ketat untuk mencegah eksploitasi, seperti sistem pelaporan aktif, teknologi pendeteksi konten berbahaya, serta fitur pengawasan orang tua.

“Kami fokus pada desain platform yang mengutamakan kepentingan terbaik anak, dengan pengaturan privasi default dan kontrol ketat bagi akun remaja,” jelasnya.

Lisa menutup diskusi dengan seruan agar literasi digital dimulai dari rumah tangga dan komunitas. Ia menegaskan pentingnya indikator keberhasilan yang jelas, edukasi komunitas, serta evaluasi yang transparan dalam pelaksanaan PP ini.

“Anak-anak bukan sekadar pengguna internet masa kini, mereka adalah arsitek masa depan negeri ini. Ruang digital harus menjadi taman tumbuh mereka—bukan ladang ancaman. Dan taman itu, kita yang bertanggung jawab merawatnya,” pungkas Lisa.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Palsu Guncang Lagi Dunia Pendidikan Gorontalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *