ULANDA.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi terkait maraknya pemblokiran rekening bank secara massal yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik melibatkan Andrew Darwis, pendiri forum daring Kaskus, yang menyampaikan keluhannya melalui akun media sosial X. Dalam unggahan pada Minggu, 18 Mei 2025, Andrew menyebut rekening miliknya di Bank Jago telah diblokir atas instruksi PPATK.
“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK,” tulis Andrew dalam unggahan tersebut.
Pernyataan Andrew dengan cepat menjadi viral dan memicu berbagai reaksi dari warganet. Banyak pengguna lain mengaku mengalami kejadian serupa, menyoroti urgensi dan transparansi proses pemblokiran tersebut.
PPATK: Pemblokiran untuk Cegah Aktivitas Ilegal
Menanggapi polemik tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening-rekening yang terindikasi tidak aktif atau berpotensi digunakan dalam aktivitas kejahatan finansial.
“Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penipuan, jaringan narkoba, hingga judi online,” kata Ivan dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5).
Berdasarkan hasil investigasi sejak 2024, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan sebagai deposit akun judi online, kebanyakan merupakan hasil dari jual beli rekening bank.
Pemilik Rekening Tetap Miliki Hak atas Dana
PPATK menegaskan bahwa meskipun pemblokiran dilakukan secara administratif, pemilik rekening tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan.
Untuk memulihkan akses ke rekening yang diblokir, nasabah dapat menempuh dua jalur:
-
Mengunjungi langsung kantor cabang bank tempat rekening dibuka untuk proses verifikasi dan reaktivasi.
-
Menghubungi PPATK guna memperoleh informasi detail terkait status rekening.