ULANDA.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bersama 1.116 orang terpidana lainnya. Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Presiden Nomor 42/Pers/07/2925 yang dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 30 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan persnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7), menyampaikan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan serta menyetujui pemberian amnesti tersebut.
“Amnesti ini mencakup 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco kepada media.
Dasco menegaskan bahwa proses pemberian amnesti telah melewati mekanisme yang sesuai dengan konstitusi. Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan kepala negara terhadap pelanggaran hukum tertentu, baik terhadap perkara yang sudah memiliki putusan pengadilan maupun yang masih dalam proses hukum.
Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus dugaan pemberian suap kepada pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hasto bersalah karena terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta sebagai bentuk suap kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU RI periode 2017–2022. Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan pengalihan kursi DPR RI Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Namun, dalam perkara lain yang menuduh Hasto menghalangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku, hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama 3 bulan apabila tidak membayar denda tersebut.