ULANDA.ID — Bimo Wijayanto menyatakan dirinya siap mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini, dia tengah menunggu jadwal pelantikan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Saya mendapat mandat dan akan bergabung dengan Kementerian Keuangan sesuai arahan Menteri Keuangan. Hal ini juga berlaku untuk Letjen Djaka Budhi Utama,” ujar Bimo usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Saat ini, Bimo menjabat sebagai Komisaris Independen PT Phapros Tbk, anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk, sejak Mei 2022. Sebelumnya, dia pernah berperan sebagai Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP) pada 2015-2016, serta Asisten Deputi Investasi Strategis di Kemenko Marves.
Profil dan Laporan Harta Kekayaan Bimo Wijayanto
Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang dipantau dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bimo telah melaporkan kekayaannya sebanyak tiga kali sejak 2019.
Pada 2019, saat menjabat Tenaga Ahli Utama KSP, total kekayaannya tercatat Rp 5,97 miliar. Setahun kemudian, saat menjabat Asisten Deputi di Kemenko Marves, kekayaannya meningkat menjadi Rp 6,17 miliar. Terakhir, pada Maret 2022, Bimo melaporkan total harta sebesar Rp 6,67 miliar.
Mayoritas aset Bimo berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 5,8 miliar. Dia memiliki lima bidang properti di Yogyakarta, Sleman, dan Gunungkidul dengan luas 92 hingga 1.827 meter persegi, yang berasal dari hasil sendiri.
Selain properti, Bimo memiliki satu unit Toyota Fortuner TRD (2017) senilai Rp 370 juta serta harta bergerak lainnya sekitar Rp 200 juta. Kas dan setara kas dilaporkan sebesar Rp 300 juta. Dalam laporan, Bimo mengonfirmasi tidak memiliki surat berharga maupun utang.
Gaji dan Tunjangan Dirjen Pajak
Sebagai Dirjen Pajak, Bimo akan menerima gaji sesuai ketentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan tertinggi, setara eselon Ia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 dan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk golongan IV/d berkisar Rp 3,72 juta sampai Rp 6,11 juta, sedangkan golongan IV/e antara Rp 3,88 juta hingga Rp 6,37 juta.
Selain gaji pokok, Dirjen Pajak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kinerja (tukin), serta tunjangan jabatan struktural senilai Rp 5,5 juta per bulan sesuai Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
Tukin untuk pejabat eselon I di DJP mencapai Rp 84,6 juta hingga Rp 117,3 juta per bulan sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tergantung pada peringkat jabatan.
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.