Laras, 26 tahun, bekerja sebagai pegawai kontrak di Majelis Antar-Parlemen ASEAN yang berlokasi di Jakarta Selatan, dekat dengan Mabes Polri.
Pada 31 Agustus 2025, Laras dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan membuat dan mengunggah konten video di akun Instagram @larasfaizati, yang diduga mengajak membakar gedung Mabes Polri.
Hari yang sama, Laras ditetapkan sebagai tersangka. Pada 1 September 2025, polisi menjemput paksa Laras dan menahannya sejak 2 September 2025. Menyusul kasus ini, Majelis Antar-Parlemen ASEAN memutuskan memecat Laras sebagai pegawainya.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber, menyatakan Laras Faizati merupakan pemilik akun Instagram @larasfaizati.