ULANDA.ID — Proses rekrutmen dan pengajuan beasiswa Pemerintah Provinsi Gorontalo dinilai rumit dan perlu disederhanakan. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Minggu (3/8/2025).
Pertemuan yang membahas program kerja dalam KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 itu menyoroti sejumlah skema beasiswa, termasuk Beasiswa S1 Umum, Beasiswa Kedokteran, Beasiswa STTD, dan beasiswa ATMI Solo.

Anggota Komisi IV, Sri Darsianti Tuna, mengkritisi mekanisme pengajuan beasiswa melalui Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dinilai terlalu panjang dan tidak efisien.
“Pengurusan beasiswa terlalu rumit. Mahasiswa harus melalui jalur DPRD, fraksi, baru sampai ke Biro Kesra. Ini tidak praktis,” ujar Yanti sapaan akrabnya.

Ia menilai pola tersebut justru membuka peluang kesalahan administrasi dan memperlambat proses seleksi.
Ketika pemohon tidak memenuhi syarat, mereka tetap dapat melengkapi berkas. Namun, bukan melalui link SIBES, melainkan langsung menyerahkan kelengkapan secara manual ke Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Hal ini bertujuan agar penyebab ketidakterpenuhan syarat administrasi dapat diketahui secara jelas.”tambahnya.
Beberapa pemohon diketahui tidak memenuhi syarat, termasuk mereka yang pernah menerima beasiswa pada periode sebelumnya. Sesuai ketentuan, beasiswa tidak dapat diberikan dua kali pada jenjang pendidikan yang sama, kecuali jika sebelumnya diterima saat jenjang S1 dan pengajuan berikutnya untuk jenjang S2.
Menurutnya, situasi ini seharusnya bisa dicegah sejak awal jika ada proses verifikasi yang lebih selektif.
“Sering terjadi penggantian karena berkas tidak lengkap. Ini mengecewakan bagi mahasiswa yang sudah menaruh harapan,” tambahnya.
Untuk mencegah masalah berulang, Sri menyarankan agar Biro Kesra menempatkan seorang liaison officer (LO) khusus yang bertugas menjembatani koordinasi antara pendamping fraksi DPRD dan tim administrasi beasiswa.
“Perlu LO untuk menghubungkan DPRD dan Kesra agar berkas calon penerima bisa difilter lebih awal. Jadi saat masuk daftar, mereka benar-benar layak,” tegasnya.
Komisi IV juga menyoroti khusus dua program beasiswa, yaitu beasiswa S1 Kedokteran dan beasiswa ke Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). DPRD ingin mengetahui detail rekrutmen karena penerima beasiswa ini ditentukan melalui rekomendasi instansi teknis.
“Beasiswa kedokteran sebaiknya tidak hanya untuk satu orang selama bertahun-tahun. Harus ada sistem rotasi agar lebih merata,” kata Yanti.
Menanggapi hal itu, perwakilan Biro Kesra, Pestawaty, menjelaskan bahwa penerima beasiswa kedokteran dipilih berdasarkan rekomendasi dari RSUD Hasri Ainun Habibie. Mereka akan diwajibkan mengabdi di rumah sakit tersebut selama 10 tahun setelah lulus.
Sedangkan untuk beasiswa STTD, penentuan nama-nama penerima dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi berdasarkan kebutuhan tenaga teknis sektor transportasi.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD berencana memanggil pihak RSUD Hasri Ainun Habibie dan Dinas Perhubungan untuk memberikan penjelasan langsung terkait proses seleksi penerima beasiswa.
“Kami ingin memahami mekanisme perekrutan di kedua instansi. DPRD harus ikut mengawasi agar tidak ada kesalahan di kemudian hari,” tutup Yanti.