Adveristing
Example 325x300
DPRD Kab. Boalemo

PT Agro Artha Surya Pandang Enteng Aturan, 12 Tahun Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

×

PT Agro Artha Surya Pandang Enteng Aturan, 12 Tahun Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Boalemo mengungkap fakta mencengangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Agro Artha Surya. Perusahaan kelapa sawit tersebut mengakui belum melengkapi dokumen perizinan meski sudah beroperasi hampir 12 tahun di wilayah itu./Ulanda.id
DPRD Kabupaten Boalemo mengungkap fakta mencengangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Agro Artha Surya. Perusahaan kelapa sawit tersebut mengakui belum melengkapi dokumen perizinan meski sudah beroperasi hampir 12 tahun di wilayah itu./Ulanda.id

ULANDA.IDDPRD Kabupaten Boalemo mengungkap fakta mencengangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Agro Artha Surya. Perusahaan kelapa sawit tersebut mengakui belum melengkapi dokumen perizinan meski sudah beroperasi hampir 12 tahun di wilayah itu.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan manajemen PT Agro Artha Surya dalam RDP yang digelar pada Rabu (27/8), dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dinas teknis, koperasi, petani, serta Ormas Garda Satu.

Baca Juga :  Banmus DPRD Boalemo Bahas Jadwal Paripurna Pelantikan

Ketua Ormas Garda Satu, Kisman Abubakar, menilai sikap perusahaan menunjukkan pandang enteng terhadap aturan negara. “Ini jelas bentuk pelecehan terhadap hukum. Bagaimana bisa 12 tahun beroperasi tanpa melengkapi izin, dan pemerintah daerah seolah membiarkan?” tegasnya.

Kisman menambahkan, sikap abai itu tidak hanya melanggar komitmen izin usaha perkebunan yang diatur dalam SK Bupati Boalemo Nomor 130 Tahun 2013, tetapi juga merugikan petani sawit. “Komitmen awal investasi sudah tidak dijalankan. Salinan SK sudah kami baca, kewajiban perizinan jelas disebutkan, tapi tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemberkasan PPPK oleh SDM PKH Se-Kabupaten Boalemo Penuh Dinamika

Ia menilai keberadaan perusahaan tanpa dokumen lengkap memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. “Kalau investor bisa seenaknya, lalu di mana wibawa pemerintah? Jangan sampai hal ini dibiarkan hingga puluhan tahun,” kata Kisman.

Baca Juga :  DPRD Boalemo Soroti Fasilitas Umum Pemda yang Tak Berfungsi

Selain perizinan, ia juga menyinggung ketidakjelasan dana bagi hasil kebun plasma. Namun, ia menekankan persoalan utama yang harus segera diselesaikan adalah pembiaran 12 tahun tanpa izin lengkap. “Jika pemerintah tidak tegas, kami siap membuka fakta-fakta lain yang lebih serius,” ancamnya.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating