ULANDA.ID – Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan bahwa selama menjabat pada periode 2014–2015, dirinya tidak pernah menerbitkan izin impor gula dalam bentuk apa pun. Pernyataan itu disampaikan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Pernyataan tersebut sekaligus merespons pertanyaan majelis hakim terkait kebijakan impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
“Seingat saya, tidak ada impor gula yang dilakukan pada masa saya menjabat,” kata Rachmat Gobel di hadapan Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.
Hakim kemudian mengonfirmasi lebih lanjut, apakah maksud dari pernyataan itu termasuk tidak adanya impor gula kristal mentah maupun gula pasir putih.
“Setahu saya tidak ada, karena saat itu berdasarkan rapat koordinasi antarinstansi, stok gula dalam negeri masih mencukupi,” ujar Gobel.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah impor gula sudah dilakukan sebelum masa jabatannya, Gobel menyatakan tidak mengetahui secara pasti kebijakan sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.
“Saya tidak tahu kebijakan sebelumnya,” jawab Gobel singkat.
Meskipun tidak menerbitkan izin impor, Gobel mengaku pernah memberikan penugasan kepada salah satu perusahaan milik negara untuk melakukan impor gula dalam rangka menjaga stabilitas harga menjelang bulan Ramadan. Namun, ia menekankan bahwa kegiatan itu tetap berada dalam kendali dan koordinasi kementerian.
“Penugasan itu dilakukan secara terkontrol, mengingat harga gula cenderung naik menjelang bulan puasa,” katanya.
Kasus Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp 578 Miliar
Dalam perkara ini, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa melakukan korupsi dalam impor gula kristal mentah selama 2015–2016.
Berdasarkan dakwaan jaksa, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar. Angka itu merupakan bagian dari total kerugian negara senilai Rp578,1 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui laporan resmi tertanggal 20 Januari 2025.