Adveristing
Example 325x300
DPRD Provinsi Gorontalo

Rapat Kerja Komisi I DPRD Gorontalo Soroti PPPK dan Ormas

×

Rapat Kerja Komisi I DPRD Gorontalo Soroti PPPK dan Ormas

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo pada Senin (3/3/2025). Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Pasal 4 yang membatasi partisipasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam organisasi kemasyarakatan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyoroti ketidakjelasan aturan dalam surat edaran tersebut. Ia mempertanyakan cakupan larangan tersebut, khususnya apakah mencakup seluruh organisasi kemasyarakatan, termasuk takmir masjid dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di desa.

Baca Juga :  Museum Pendaratan Soekarno Gorontalo Berpeluang Jadi Cagar Budaya Nasional

“Apakah PPPK Guru dilarang menjadi pengurus takmir masjid? Bagaimana dengan kepengurusan LPM di desa? Padahal dalam regulasi lainnya, seperti Undang-Undang tentang Desa dan Permendes, ASN maupun PPPK tidak dilarang untuk berpartisipasi dalam BPD atau LPM,” ujar Fadli.

Baca Juga :  Umar Karim Tegas Tolak APBD Perubahan 2025, Kritik Anggaran Rp5 Miliar yang Dinilai Tidak Efisien

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Dinas Pendidikan sepakat untuk meninjau kembali surat edaran tersebut. Fadli menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Masyarakat menilai bahwa jika PPPK Guru dilarang bergabung dalam organisasi kemasyarakatan, maka mereka juga tidak bisa menjadi pengurus takmir masjid. Oleh karena itu, isi surat edaran ini harus dikaji ulang agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Gorontalo Tinjau Infrastruktur dan Dampak Banjir di Desa Libungo

Keputusan untuk meninjau kembali surat edaran ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi PPPK Guru dalam menjalankan perannya di masyarakat. Dengan demikian, mereka tetap dapat berkontribusi dalam kegiatan sosial dan keagamaan tanpa hambatan regulasi yang ambigu./yA81

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *