ULANDA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali menggelar razia dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah rumah kos yang tersebar di berbagai kecamatan, Jumat (23/5/2025) malam.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri tinggal sekamar di rumah kos. Ketiganya langsung diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulki Datau, menjelaskan bahwa razia ini merupakan respons atas banyaknya laporan warga terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum di lingkungan rumah kos dan penginapan.

“Kami fokus menyasar rumah kos dan penginapan berdasarkan aduan masyarakat melalui WhatsApp dan media sosial. Banyak warga mengeluhkan aktivitas yang mencurigakan,” kata Mulki di sela-sela operasi.
Dari penyisiran lebih dari 20 rumah kos yang tersebar di Kecamatan Kota Timur, Kota Utara, dan Dumbo Raya, petugas memeriksa total 279 kamar. Hasilnya, tiga pasangan tanpa ikatan pernikahan resmi terciduk tinggal sekamar.
Selain mendata pelanggar, Satpol PP juga berencana memanggil pemilik rumah kos yang terbukti mengabaikan ketentuan perda.

“Pemilik kos wajib menaati aturan. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, kami mengapresiasi meningkatnya kesadaran beberapa pemilik kos dalam beberapa waktu terakhir,” tambah Mulki.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Ketertiban Umum serta tindak lanjut instruksi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan kota yang religius dan tertib.
Adhan Dambea sendiri menetapkan pemberantasan maksiat sebagai salah satu dari tiga program prioritas yang terus digencarkan selama masa kepemimpinannya.(**)