ULANDA.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening nasabah yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan berturut-turut. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Kendati diblokir sementara, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman. Lembaga ini juga menjamin, rekening yang dibekukan dapat diaktifkan kembali melalui prosedur yang telah ditentukan.
Proses Pengajuan Keberatan Pemblokiran Rekening
Nasabah yang rekeningnya telah diblokir dapat mengajukan keberatan dan aktivasi ulang melalui formulir digital yang disediakan PPATK. Berikut langkah-langkahnya:
Akses Formulir Daring
Buka tautan https://form.ppatk.go.id, baca seluruh informasi yang tertera, lalu klik tombol “Berikutnya”.
Lengkapi Identitas Diri
Isi data pribadi sesuai identitas resmi, seperti:
Nama lengkap
NIK untuk WNI atau paspor untuk WNA
Nomor ponsel aktif dan email
Informasi bank, nomor rekening, jenis rekening, serta sumber dana
Cantumkan Alasan Keberatan
Jelaskan tujuan penggunaan dana serta alasan keberatan terhadap pemblokiran rekening.
Unggah Dokumen Pendukung
Lampirkan maksimal lima dokumen pendukung, masing-masing tidak melebihi 2 MB. Dokumen meliputi:
Bukti penghentian transaksi (jika tersedia)
Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran
Identitas diri (e-KTP, paspor, KITAS/KITAP)
Akta pendirian bagi badan usaha
Surat kuasa dan identitas penerima kuasa (jika dikuasakan)
Kirim Data dan Dokumen
Setelah semua informasi terisi dan dokumen terunggah, klik tombol “Kirim”.
Aktivasi Rekening di Bank Terkait
Setelah pengisian formulir, nasabah wajib mendatangi bank tempat rekening dibuka. Dokumen yang perlu dibawa antara lain:
Kartu identitas (KTP/paspor)
Buku tabungan
Bukti pengisian formulir PPATK
Dokumen pendukung lainnya
Pihak bank kemudian akan melakukan verifikasi dan sinkronisasi data nasabah dengan database PPATK. Bila seluruh tahap telah dilalui dengan benar, bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening tersebut.
Nasabah disarankan untuk memantau status rekening secara berkala selama proses berlangsung.