Adveristing
Example 325x300
Berita

Resahkan Pengunjung Rumah Makan, Pengemis Viral Kembali Diamankan Satpol PP Gorontalo

×

Resahkan Pengunjung Rumah Makan, Pengemis Viral Kembali Diamankan Satpol PP Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pengemis lutfi berulah dan kembali diamankan petugas satpol pp kota gorontalo, kamis (3/7)
Pengemis lutfi berulah dan kembali diamankan petugas satpol pp kota gorontalo, kamis (3/7)

ULANDA.ID — Lutfi Haryono, pengemis yang sempat viral karena aksinya mengganggu pengunjung rumah makan, kembali diamankan oleh Satpol PP Kota Gorontalo. Pria asal Kelurahan Ipilo itu tertangkap sedang meminta-minta secara paksa di kawasan Taman Kren, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, pada Kamis (3/7/2025).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, mengungkapkan bahwa Lutfi sempat diikuti oleh petugas sejak keluar dari Rumah Makan Anugerah di Tamalate.

“Kami membuntuti dia dari rumah makan, lalu dia bergerak ke arah Taman Kren. Saat itu dia sedang meminta-minta kepada pengunjung di salah satu lapak, dan langsung kami amankan,” ujar Ramli.

Baca Juga :  Kades Ayula Utara Temui DPRD, Perjuangkan Pembangunan Masjid

Aksi Lutfi sempat terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Lutfi tampak memaksa pengunjung rumah makan untuk memberinya makanan, tindakan yang menuai keresahan publik.

Baca Juga :  Momen Romantis di Mina: Jamaah Haji Beri Setangkai Mawar untuk Istri

Ramli menyatakan bahwa saat ini Lutfi tengah menjalani interogasi di Markas Satpol PP untuk dilakukan pendalaman oleh tim penyidik.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. Penanganan selanjutnya akan melibatkan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM),” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua Panitia Apresiasi Suksesnya Rembug Madya KTNA Nasional 2025 di Gorontalo

Sebelumnya, Lutfi pernah diamankan pada 2024 atas tindakan serupa. Ia telah diberi pembinaan, namun kembali mengulangi perbuatannya.

Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum serta menindak pelanggaran yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik meminta-minta secara tidak wajar yang dilakukan di ruang publik.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating