Adveristing
Example 325x300
Nasional

Ribuan Rekening Terblokir karena Judi Online

×

Ribuan Rekening Terblokir karena Judi Online

Sebarkan artikel ini
ribuan rekening diblokir ppatk
ribuan rekening diblokir ppatk

ULANDA.ID – Langkah tegas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan ribu rekening bank yang diduga terlibat judi online menuai sorotan publik. Banyak warganet mengaku rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan sebelumnya, salah satunya adalah pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Melalui akun media sosial X pada Minggu (18/5/2025), Andrew mengungkapkan bahwa rekeningnya di Bank Jago (ARTO) diblokir secara sepihak. Ia mengaku telah mencoba menghubungi pihak bank dan PPATK, namun belum mendapat kejelasan.

“Kantor PPATK libur, email penuh. Hari Minggu juga masih banyak orang bertransaksi,” keluh Andrew.

Keluhan serupa ramai di media sosial. PPATK kemudian memberikan klarifikasi bahwa pemblokiran dilakukan terhadap lebih dari 28.000 rekening yang teridentifikasi sebagai hasil praktik jual beli rekening untuk transaksi judi online dan kejahatan lainnya.

PPATK Jelaskan Alasan Pemblokiran Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut tergolong dormant atau tidak aktif dan berisiko tinggi digunakan untuk aktivitas ilegal. Menurutnya, banyak rekening tersebut digunakan sebagai penampung dana hasil penipuan, narkotika, hingga judi daring.

Baca Juga :  Tasyakuran HUT ke-17, Bawaslu Palu Jaga Demokrasi

“Pada 2024, kami identifikasi lebih dari 28.000 rekening terkait jual beli akun untuk judi online,” kata Ivan.

Langkah ini, kata Ivan, sesuai dengan kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pemblokiran bersifat sementara sebagai bentuk mitigasi risiko sistem keuangan nasional.

OJK Ikut Minta Pemblokiran Tak hanya PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga aktif meminta pemblokiran rekening terindikasi judi online. Hingga Maret 2025, OJK meminta perbankan menutup 14.117 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Jumlah ini meningkat dari sebelumnya 10.016 rekening,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Baca Juga :  Mentan: Skandal Beras Oplosan Rugikan Negara Rp99 Triliun

OJK juga meminta bank untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap rekening yang memiliki kesamaan data dengan pelaku. Hal ini tertuang dalam POJK No. 8/2023.

Polri Bongkar Modus dan Sita Ratusan Miliar Penyidik Bareskrim Polri pun turun tangan. Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa hingga Mei 2025, Polri telah menindaklanjuti 865 rekening senilai Rp194,7 miliar.

Selain itu, Bareskrim membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp530 miliar dari sindikat judi online. Dua orang tersangka dari PT A2Z Solusindo Teknologi ditangkap karena menjalankan perusahaan cangkang yang memfasilitasi 12 situs judi daring.

Dari pengungkapan ini, aset yang disita meliputi:

  • 22 rekening bank senilai Rp250 miliar
  • Obligasi Rp276,5 juta
  • 4 mobil mewah
  • 197 rekening lainnya di delapan bank
Baca Juga :  Isu Pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin Dibantah

Transaksi Judi Online Capai Rp1.200 Triliun PPATK mencatat bahwa pada 2025, perputaran uang judi online diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Angka ini melonjak dari Rp981 triliun pada tahun sebelumnya.

Namun demikian, PPATK menyebut bahwa korupsi tetap menjadi tindak pidana dengan nilai pencucian uang terbesar, yaitu Rp984 triliun sepanjang 2024. Diikuti oleh pajak (Rp301 triliun), judi (Rp68 triliun), dan narkotika (Rp9,75 triliun).

Penutup Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan langkah strategis PPATK bersama OJK dan Polri dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional. Masyarakat diimbau untuk tidak meminjamkan data diri atau rekening kepada pihak lain guna menghindari penyalahgunaan yang dapat merugikan.(**)

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating