ULANDA.ID – Manajemen RSUD Aloei Saboe Kota Gorontalo memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan kelalaian penanganan pasien BPJS yang berujung pada kematian. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya berita berjudul “Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo Diduga Lalai, Pasien BPJS Meninggal Usai Dapat Penanganan Tidak Layak”.
Dalam konferensi pers yang digelar pada, Senin (26/05/25), dr. Budi Kaharu, selaku Sekretaris Komite Medik RSAS, menjelaskan bahwa pasien inisial OT (27 tahun), telah menjalani perawatan di RSUD Aloei Saboe sebanyak dua kali.
Perawatan pertama terjadi pada tanggal 14 hingga 22 April 2025 oleh dr. Leonard Kamoli, Sp. PD, dokter spesialis penyakit dalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, pasien didiagnosis menderita penyakit berat yang berhubungan dengan sistim imun, namun masih dalam kondisi stabil. “Kondisi stabil artinya tanda vital berupa tekanan darah, Nadi, pernafasan, saturasi oksigen, serta kesadaran pasien masih dalam batas normal meskipun aktivitas fisik terbatas karena penyakit,” ujar dr. Budi.
Setelah sembilan hari perawatan di ruang rawat biasa, pasien diperbolehkan pulang dan dianjurkan untuk kontrol ke poliklinik menjalani pengobatan rawat jalan.
Pada perawatan kedua, pasien dirujuk dari rumah sakit otanaha ke Rumah Sakit Aloei Saboe pada tanggal 6 Mei 2025 dan menjalani perawatan hingga tanggal 17 Mei 2025 oleh dokter yang sama. Sejak masuk rumah sakit, pasien telah mendapatkan tindakan awal di IGD dengan kondisi tanda vital yang stabil untuk selanjutnya dipindahkan ke ruang perawatan biasa.
Selama menjalani perawatan selama 12 hari pasien tetap menunjukkan tanda vital yang stabil. Pengobatan yang diberikan berfokus pada penanganan nyeri dan komplikasi dari penyakit yang diderita.
“Pemilihan ruang perawatan pasien telah dilakukan sesuai dengan prosedur medis yang berlaku, baik pada kunjungan pertama maupun kunjungan ke dua. Pasien tidak dipindahkan ke ruang ICU karena tidak memiliki indikasi medis. Perawatan di ruang ICU hanya di indikasikan pada pasien kritis dengan tanda vital yang tidak stabil” ujar dr. Budi.
Setelah menjalani perawatan selama 12 hari, pasien diperbolehkan pulang dalam kondisi stabil dengan anjuran untuk tetap melanjutkan kontrol rawat jalan di poliklinik serta untuk mempersiapan rujukan. Pada tanggal 20 Mei 2025 pasien melakukan kontrol ke poliklinik RSAS sekaligus mendapatkan surat rujukan ke RSUP Kandow Manado yang memiliki fasilitas dan obat yang lebih lengkap.
Manajemen RSUD Aloei Saboe menegaskan bahwa seluruh penanganan telah dilakukan sesuai standar prosedur medis oleh dokter profesional dan berkompeten.
“Kami sangat menyayangkan munculnya informasi yang tidak utuh di publik. Rumah sakit kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pasien, termasuk peserta BPJS,” tutup dr. Budi.