Adveristing
Example 325x300
Pemkot Gorontalo

Satpol PP Gorontalo Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

×

Satpol PP Gorontalo Sita Ribuan Botol Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini

GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam beberapa hari terakhir, lebih dari seribu botol miras berhasil disita oleh tim penegak Perda tersebut.

“Total miras yang berhasil kami sita dalam beberapa hari terakhir sudah mencapai lebih dari seribu botol,” ungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Gorontalo, Sucipto Ayahu, Rabu (14/5/2025).

Sucipto menjelaskan, pihaknya secara rutin melakukan razia sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan. Selain itu, laporan dari masyarakat juga menjadi sumber utama dalam mendeteksi peredaran miras yang marak di wilayah Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Hentikan Operasional Me Gacoan, Terkait Upah Pekerja

“Kita lagi gencar-gencarnya karena selalu ada pemain baru atau penjual miras baru yang kita dapati,” ujarnya.

Dalam operasi terbaru, Satpol PP melalui tim lapangan yang dikenal dengan sebutan “Tim Kucing”, berhasil menyita total 504 botol minuman keras. Barang bukti tersebut terdiri dari:

  • 15 dos berisi 300 botol cap tikus

  • 14 dos berisi 168 botol bir bintang

  • 3 dos berisi 36 botol bir hitam

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Dapat Dukungan IDI Benahi RS Daerah

Operasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 1 Tahun 2018 dan Perda Nomor 6 yang mengatur ketertiban umum di Kota Gorontalo.

Sucipto menambahkan bahwa pemberantasan miras tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat sosialisasi peraturan daerah yang aktif dilaksanakan. Terakhir, sosialisasi dilakukan pada bulan Februari di lima kecamatan: Kota Timur, Dumbo Raya, Kota Utara, Kota Selatan, dan Sipatana.

“Miras yang telah disita akan dimusnahkan. Pemusnahan rencananya akan dilakukan pada bulan September mendatang sebagai bagian dari program Pemerintah Kota Gorontalo,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Desak Polda Bertindak Adil, Minta Semua Pihak Diproses Hukum

Sucipto berharap, dengan operasi yang terus digencarkan, Kota Gorontalo dapat terbebas dari peredaran miras dan dampak negatif yang ditimbulkan, termasuk kasus kriminalitas hingga kehilangan nyawa akibat konsumsi alkohol berlebihan.

“Ini merupakan program dari Wali Kota Gorontalo. Kami harap masyarakat juga ikut mendukung upaya ini,” tutupnya.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating