ULANDA.ID – Bermula dari niat baik mengambil alih pembayaran pajak pasca meninggalnya ibu kandung dengan membalik nama sertifikat, Iwan Lakadjo mala mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari adik kandung ayah tiri yang mengklaim bahwa rumah tersebut milik kakaknya.
Iwan mengatakan hak atas warisan hanya dapat diberikan kepada anak kandung atau saudara kandung dari pemilik tanah. “Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang papa tiri atau anak tiri,” ujarnya, Jumat.(29/8/2025).
Iwan Lakadjo mengatakan bahwa parahnya lagi Badan Pertanahan diduga keliru dalam menangani laporan adik dari ayah tiri yang tidak memiliki hak sah atas sertifikat tanah peninggalan ibunya.
ia menilai Badan Pertanahan justru bertindak di luar prosedur ketika menerima surat komplain dari kerabat tiri almarhum. “Ibu itu hanya saudara dari suami tiri, bukan ahli waris yang sah. Anehnya, suratnya tetap diregistrasi dan bahkan sertifikat tanah sementara diblokir. Padahal Badan Pertanahan seharusnya memberi penjelasan bahwa tidak ada dasar hukum bagi klaim tersebut,” tegasnya.
Ia menduga ada permainan di balik langkah instansi tersebut. “Kalau surat registrasi masuk ke Kabid Sengketa, otomatis proses notaris terhambat. Itu jelas melanggar. Bahkan kami curiga ada dugaan kerja sama antara pihak tertentu dengan Badan Pertanahan,” katanya.
Menurutnya, sengketa ini seharusnya tidak berlarut-larut. “Undang-Undang Pertanahan sudah jelas, yang berhak adalah anak kandung. Proses menjadi rumit karena Badan Pertanahan memberi ruang kepada pihak yang tidak berhak,” tambahnya.
Ia menegaskan telah melaporkan kasus ini ke kepolisian “Kalau memang Badan Pertanahan mengakui proses itu, maka langkah hukum akan ditempuh. Kami ingin aturan ditegakkan, jangan ada permainan dalam urusan warisan,” tuturnya.