ULANDA.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kawasan perdagangan Jalan MT Haryono senilai Rp29 miliar.
Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Provinsi Gorontalo, Verdiansyah Usman mengatakan bahwa penanganan perkara ini sudah berproses terlalu lama dan terkesan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.
Dari dua perusahaan pelaksana proyek, baru satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Aulia Akbar Abimanyu dari PT Rezki Aflah Jaya Abadi (RAJA). Sementara, perusahaan lainnya, PT AU, belum juga dipanggil oleh penyidik.
“Kami menduga ada hal yang tidak beres dalam penaganan kasus ini sehingga berproses terlalu lama. Belum lagi soal ada dua perusahaan yang diduga terlibat, tapi baru satu yang ditetapkan sebagai tersangka” kata Verdiansyah, Minggu (4/5/2025).
Karena itu, BEM Provinsi Gorontalo mendorong Kejati Gorontalo untuk melakukan evaluasi terhadap Kejari Kota Gorontalo.
“Kami mendesak Kejati Untuk melakukan evaluasi terhadap Kejari Kota Gorontalo terhadap penanganan kasus ini untuk menjawab pertanyaan publik soal keseriusan penanganannya,” tegasnya.
Lebih lanjut Verdiansyah mengatakan, meski ada informasi yang menyebut bahwa pemilik PT AU adalah Kader Partai Nasdem, BEM Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa mereka tidak ingin menuding siapa pun tanpa dasar hukum.
Sebaliknya, BEM mendorong semua pihak, termasuk elemen politik, untuk mendukung aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan berkeadilan.
“Kami meyakini bahwa penegakan hukum akan lebih kuat bila mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk partai politik. Kami mengajak Partai Nasdem Gorontalo untuk bersama-sama mendorong Kejari agar bekerja secara profesional dan transparan,” lanjutnya.
Menurut Verdiansyah, kehadiran partai politik dalam mendorong transparansi dan keadilan sangat penting demi membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan.
“Kami percaya bahwa Partai Nasdem dan Pak Rachmat Gobel memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Kami harap dukungan moral dan politik dari beliau bisa menjadi penguat bagi aparat penegak hukum agar tidak ragu menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
BEM Provinsi Gorontalo juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara kritis dan independen. Dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar aksi damai untuk mendorong kejelasan penanganan terhadap PT AU.
“Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga adil ke semua arah. Independensi lembaga penegak hukum harus dijaga bersama,” kata Verdiansyah.
Sementara itu, menyikapi beredarnya kabar yang mengaitkan salah satu kader Partai NasDem dengan sebuah perusahaan yang tengah disorot, Partai NasDem Gorontalo melalui Direktur Media Center, Alyun Hippy, menyampaikan klarifikasinya.
Dalam keterangannya kepada media, Alyun menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum memperoleh informasi yang sahih terkait isu tersebut.
“Pertama, soal kebenaran desas-desus bahwa owner perusahaan dimaksud adalah kader NasDem, saya belum mendapat informasi soal itu,” ujar Alyun, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan, karena belum adanya informasi yang valid, dirinya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait permasalahan yang ramai diperbincangkan tersebut.
“Saya belum bisa memberikan keterangan yang lebih banyak soal ini, karena saya belum memiliki informasi yang valid,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Alyun menegaskan bahwa Partai NasDem Gorontalo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.(*)
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.