Adveristing
Example 325x300
Berita

Skandal Logo Gorontalo Half Marathon Diduga Langgar Hukum Internasional, Gubernur Gorontalo Permalukan Indonesia

×

Skandal Logo Gorontalo Half Marathon Diduga Langgar Hukum Internasional, Gubernur Gorontalo Permalukan Indonesia

Sebarkan artikel ini
Gubernur Gorontalo dan Praktisi Hukum (Foto.Ist/Ai)
Gubernur Gorontalo dan Praktisi Hukum (Foto.Ist/Ai)

ULANDA.ID – Semula dibanggakan sebagai simbol kebugaran dan prestise olahraga Gorontalo, kini menjelma jadi skandal lintas benua. Logo Gorontalo Half Marathon 2025, yang beberapa hari lalu diluncurkan secara megah di hadapan publik lengkap dengan kehadiran Gubernur di panggung utama ternyata diduga kuat menjiplak logo Catalyst, komunitas lari asal Australia.

Satu insiden yang mungkin dipandang sepele di meja panitia, kini berpotensi menjelma jadi kasus pelanggaran hukum internasional yang mempermalukan Indonesia di mata dunia dan menampar wajah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Salahudin Pakaya, SH, praktisi hukum senior Gorontalo saat dihubungi lewat telpon, bicara tanpa tedeng aling-aling. “Ini bukan sekadar skandal desain. Logo itu milik Catalyst, pelanggaran hak cipta berlaku lintas negara. Indonesia dan Australia sama-sama anggota Konvensi Bern dan TRIPS Agreement. Artinya, hak cipta Catalyst otomatis diakui di Indonesia. Tidak perlu terdaftar di DJKI untuk bisa menggugat,” kata Salahudin, Selasa (15/07).

Yang lebih membahayakan, logo yang diduga bukan hasil karya sendiri itu kabarnya sempat mau didaftarkan ke DJKI oleh Dispora.

“Kalau benar mau didaftarkan, ini sudah niat mau mengklaim karya orang lain sebagai milik sendiri. Dalam hukum internasional, itu fatal. Indonesia bisa dipermalukan di forum diplomasi. Australia bisa menjadikan ini contoh bahwa Indonesia tidak serius menegakkan perlindungan hak kekayaan intelektual,” tegasnya.

Baca Juga :  Film "Sore: Istri dari Masa Depan" Tembus 1,7 Juta Penonton, Kemenparekraf Apresiasi

Salahudin mengingatkan, kalau Catalyst mau serius, mereka bisa menempuh dua jalur sekaligus: gugat di Pengadilan Niaga Indonesia atau bawa ke pengadilan di Australia, lalu eksekusi putusan di sini.

“Kalau ini sampai diangkat ke ranah diplomasi, maka reputasi Indonesia ikut terbakar. Ini bukan hanya mempermalukan Gorontalo, tetapi juga merusak wajah politik luar negeri Presiden Prabowo yang sejak awal menekankan komitmen penegakan hukum dan perlindungan investasi asing,” ujar Salahudin.

Presiden Prabowo Subianto, dalam berbagai pernyataan resminya, menegaskan Indonesia tidak mau lagi dicap negara pelanggar HKI. Di forum internasional, Prabowo getol meyakinkan mitra asing bahwa Indonesia siap melindungi investor, karya, dan hak paten lintas negara.

“Sekarang bayangkan, Gubernur Gorontalo meluncurkan logo hasil jiplakan, diresmikan di panggung publik. Ini sama saja melawan komitmen Presiden sekaligus menampar wajah Presiden Prabowo Subiantor di forum APEC, ASEAN, bahkan G20. Ini tamparan,” kata Salahudin.

Yang lebih memalukan, peristiwa ini dipertontonkan di hadapan masyarakat seolah-olah itu karya kebanggaan Gorontalo. “Gubernur berdiri di panggung peluncuran, logo diangkat, sponsor dan publik percaya itu orisinal. Begitu terbongkar hasil jiplakan, bukan hanya tanggung jawab panitia, tapi juga melekat pada kepala daerah.

Baca Juga :  Paris Jusuf Serap Banyak Aspirasi Untuk Masyarakat Pantungo Dan Lupoyo

Di era Prabowo yang menuntut akuntabilitas, ini bisa jadi bumerang,” katanya.
Secara hukum, pelanggaran hak cipta adalah delik pidana formil. Artinya, revisi logo tidak serta-merta menghapus jejak pidana.

“Kalau Catalyst mau maju, ya pelanggaran tetap jalan. Ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Belum lagi gugatan perdata, penarikan materi promosi, dan kerugian reputasi. Bayangkan, di forum internasional Indonesia dianggap gagal menertibkan pejabat daerah yang melanggar HKI. Investor asing bisa berpikir ulang,” tegas Salahudin.

Ia pun menilai skandal ini bisa membuka keran sanksi diplomasi lunak jika Australia benar-benar turun tangan.

“Kalau Kedutaan Australia masuk, ini bisa jadi tekanan politik. Mereka bisa bawa ke forum WTO atau bilateral. Indonesia bisa dicap lalai, ini merusak reputasi Presiden yang sedang berjuang memperkuat citra kita di mata dunia,” kata Salahudin.

Di satu sisi, masyarakat memang tidak bisa begitu saja memakzulkan Gubernur karena UU Pemerintahan Daerah mengatur syarat pidana minimal 5 tahun. Tapi Salahudin menegaskan, tekanan publik tetap penting.

“Masyarakat bisa mendorong DPRD memakai hak interpelasi, hak angket, atau Ombudsman. Kalau ada unsur korupsi atau mark-up anggaran di balik pengadaan logo, maka skenario pemberhentian kepala daerah bisa terbuka,” pungkasnya.

Baca Juga :  Korem 133/Nani Wartabone Hidupkan Kembali Senam Sehat

Gorontalo, yang seharusnya jadi etalase daerah kreatif, kini mencatat aib: simbol kebanggaan justru diduga dijiplak dari seberang benua. Sementara di Jakarta, Presiden Prabowo ingin menjadikan Indonesia negara dengan reputasi hukum bersih di mata investor global. Satu skandal logo, ribuan kilometer di utara Jakarta, cukup membuat mimpi itu tercoreng di panggung diplomasi.

Sebelumnya, terkait polemik Logo Half Marathon Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo, Daniel Ibrahim, menyampaikan klarifikasi terbuka kepada media. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap logo apabila diperlukan.

Dalam keterangannya, Daniel menjelaskan bahwa desain logo Gorontalo Half Marathon mengambil bentuk huruf “G” sebagai inisial dari kata “Gorontalo”, dipadukan dengan elemen visual pelari yang merepresentasikan kegiatan maraton.

“Logo ini dirancang untuk menggambarkan identitas lokal dan semangat olahraga. Kami berharap siapa pun yang melihat langsung tahu bahwa ini adalah representasi Gorontalo Half Marathon,” ujar Daniel saat Konfrensi Pers di Kantor Dispora Provinsi Gorontalo belim lama ini.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating