Adveristing
Example 325x300
BeritaHeadline

Skandal PIP Bone Bolango: MTs Muhammadiyah Kabila Diduga Lakukan Pungli

×

Skandal PIP Bone Bolango: MTs Muhammadiyah Kabila Diduga Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID Dunia pendidikan di Kabupaten Bone Bolango kembali tercoreng setelah terungkap dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan pemerintah pusat melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Sejumlah orang tua siswa di MTs Muhammadiyah Kabila mengaku dipaksa menyetorkan uang dengan berbagai dalih saat pencairan dana, meskipun aturan resmi melarang segala bentuk potongan.

Salah satu wali murid, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menuturkan pihak sekolah meminta pungutan Rp37.500 dengan alasan biaya materai dan tanda tangan administrasi. “Kami diminta uang Rp37.500 untuk materai dan tanda tangan. Uang itu sudah disetorkan bahkan sebelum bantuan cair,” ujarnya di Kabila, Bone Bolango, Jumat (29/8/2025).

Tak hanya itu, orang tua juga diwajibkan menandatangani surat kuasa pencairan dana kepada pihak sekolah. Bahkan, sebagian murid mengaku dipaksa melunasi tunggakan SPP dan iuran pembangunan sebesar Rp25 ribu.

Baca Juga :  Resmi! KPI Pusat Segera Lapor Diskominfotik Gorontalo ke Kemendagri

Praktik serupa disebut sudah terjadi tahun 2024 dengan potongan Rp50 ribu per siswa. “Pada pencairan PIP tahun lalu, pihak sekolah juga meminta Rp50 ribu. Jadi ini bukan yang pertama,” kata orang tua tersebut.

Aturan jelas: dana PIP tanpa potongan

Merujuk Permendikbud No. 10 Tahun 2020 dan petunjuk teknis PIP, dana bantuan pendidikan merupakan hak penuh siswa penerima dan harus diterima utuh 100 persen tanpa potongan.

Pungutan dengan dalih apapun, termasuk biaya administrasi, materai, atau iuran sekolah, dilarang keras. Bahkan surat pernyataan atau kuasa yang ditandatangani orang tua untuk pencairan dana tidak sah secara hukum.

Penanggung jawab PIP di bone bolango Fajrin Djamil menjelaskan, surat kuasa semacam itu tergolong cacat hukum karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. “Prinsip hukum jelas: perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang batal demi hukum (Pasal 1320 & 1335 KUHPerdata),” ujarnya.

Baca Juga :  Aktivis Gorontalo Desak Mendagri Copot Pj Gubernur & Kadis

Potensi jerat pidana

Praktik pemotongan dana PIP berpotensi masuk ranah pidana. Berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, tindakan tersebut dapat dikategorikan pungutan liar.

Selain itu, dana PIP bersumber dari APBN, sehingga pemotongan dapat dijerat dengan pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP) maupun tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Meski orang tua siswa menandatangani surat kuasa atau pernyataan “tidak keberatan”, secara hukum tanda tangan tersebut tidak menghapus unsur pidana. Hal ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan terselubung karena orang tua khawatir anaknya tidak lagi menerima bantuan.

Baca Juga :  Videotron Boalemo Dibongkar, Sahril Tialo Kritik Proyek Pemda Gagal Rencana!

Saat dikonfirmasi, Kepala MTs Muhammadiyah Kabila, Rahmawati Latama tidak membenarkan adanya pungutan yang membebani siswa penerima PIP. Ia menegaskan persoalan sudah diketahui oleh pihak yayasan Muhammadiyah sebagai pengelola sekolah.

Harapan masyarakat

Sejumlah orang tua berharap pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, hingga aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pungli ini agar tidak terulang pada pencairan berikutnya.

“Dana ini hak anak-anak kami. Kalau terus dipotong, bagaimana bisa benar-benar membantu pendidikan mereka?” keluh salah satu wali murid.

Kasus dugaan pungli PIP di Bone Bolango ini menambah daftar panjang persoalan transparansi bantuan pendidikan, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas pungli di sektor pendidikan.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating