ULANDA.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan larangan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Gorontalo dengan memberi peringatan tegas kepada Sky Biliard, tempat usaha milik anak dr. Tony Doda, yang kedapatan menjual minuman keras.
Wali Kota Adhan memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mulky Datau, untuk menghadirkan dr. Tony Doda. Perintah tersebut disampaikan saat kegiatan penarikan mobil dinas (Mobnas) pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Kamis (11/9/2025).
“Nanti undang dokter Tony,” kata Wali Kota Adhan kepada Mulky Datau, menegaskan pentingnya penegakan aturan di daerah.
Selain menghadirkan pemilik, Wali Kota Adhan juga meminta Kepala Satpol PP bersama OPD terkait untuk menindak tegas Sky Biliard jika tetap melanggar larangan yang sudah ditetapkan pemerintah kota.
“Kalau tetap tidak patuh, cabut izinnya,” tegas Wali Kota Adhan.
Penegasan ini bukan hanya ditujukan kepada pemilik Sky Biliard. Menurut Wali Kota, tindakan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pengusaha billiard dan usaha hiburan lain di Kota Gorontalo agar mematuhi peraturan terkait larangan peredaran minuman keras.
Langkah tegas pemerintah kota ini sejalan dengan upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat serta memastikan semua pelaku usaha mengikuti regulasi yang berlaku.