Adveristing
Example 325x300
Berita

Soroti Praktik Monopoli, ICW Laporkan Dugaan Korupsi Layanan Haji 2025 ke KPK

×

Soroti Praktik Monopoli, ICW Laporkan Dugaan Korupsi Layanan Haji 2025 ke KPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi jamaah haji menjalankan wukuf di Arafah. Dokumentasi Kemenag/Ulanda.id
Ilustrasi jamaah haji menjalankan wukuf di Arafah. Dokumentasi Kemenag/Ulanda.id

ULANDA.ID Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/8). Laporan tersebut menyoroti dua aspek penting, yakni pelayanan masyair serta pengadaan konsumsi untuk jamaah haji asal Indonesia.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam kedua sektor tersebut.

“Kami menyerahkan laporan resmi terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan haji, khususnya menyangkut layanan masyair dan konsumsi jamaah,” ujar Wana usai menyerahkan dokumen di Gedung KPK, Jakarta.

Masalah pertama berkaitan dengan masyair—yakni layanan akomodasi dan transportasi selama fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Menurut ICW, terdapat potensi konflik kepentingan dalam proses pemilihan penyedia jasa.

Baca Juga :  Menjawab Kelangkaan Pupuk, Ge Lite Segera Hadir Di Gorontalo

ICW mengungkap bahwa dua perusahaan yang memenangkan tender memiliki kesamaan dalam struktur kepemilikan dan alamat. Diduga kuat, keduanya berada di bawah kendali satu individu yang sama.

“Dua perusahaan ini dimiliki oleh satu orang, dengan alamat terdaftar yang sama. Hal ini menyalahi prinsip persaingan usaha,” jelas Wana.

ICW menilai bahwa praktik semacam itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bahkan, individu tersebut disebut menguasai hingga sepertiga pasar layanan masyair, yang melayani sekitar 203 ribu jamaah haji Indonesia tahun ini.

Baca Juga :  Mayoritas Perempuan Indonesia Kini Lebih Percaya Diri Secara Finansial, Tapi Tantangan Masih Ada

Selain masalah layanan, ICW juga menyoroti pengadaan konsumsi bagi para jamaah. Hasil investigasi menunjukkan bahwa makanan yang dibagikan tidak memenuhi standar kebutuhan energi harian sesuai peraturan kesehatan.

Dalam dokumen resmi, penyelenggara seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2019, yang menetapkan kebutuhan kalori harian minimal 2.100 kilokalori (kkal) per individu.

“Namun temuan kami menunjukkan, konsumsi yang diberikan hanya sekitar 1.715 hingga 1.765 kkal per hari,” ungkap Wana.

ICW juga membawa bukti fisik berupa sampel makanan yang dikonsumsi jamaah untuk dibandingkan dengan standar spesifikasi dalam kontrak penyedia.

Baca Juga :  Warga Gorontalo Mengungsi Usai Peringatan Tsunami Gempa Kamchatka

“Sejak tahap perencanaan, kami melihat ada ketidaksesuaian antara dokumen dan pelaksanaan di lapangan,” tambahnya.

Dengan ditemukannya dugaan pelanggaran pada dua aspek vital penyelenggaraan haji ini, ICW meminta KPK segera membuka penyelidikan menyeluruh.

Lembaga antikorupsi ini berharap agar keuangan negara yang digunakan dalam pembiayaan ibadah haji dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, mengingat pentingnya pelayanan bagi jamaah dan besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating