ULANDA.ID — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menepati komitmennya memperjuangkan nasib 863 tenaga honorer non-database di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Didampingi Asisten III Setda Kota Gorontalo, Deddy A. Kadullah, Adhan secara langsung menemui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Rabu (23/6/2025).
Pertemuan ini disambut positif oleh Prof. Zudan. Ia memberikan arahan agar para tenaga honorer non-database tersebut dapat diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebagai solusi atas keterbatasan formasi dan kemampuan fiskal daerah.
“Alhamdulillah, kami menyampaikan langsung permohonan agar 863 honorer non-database ini bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Respons Pak Zudan sangat baik,” ungkap Deddy A. Kadullah usai pertemuan.
Namun demikian, Deddy menegaskan bahwa sebelum pengusulan dilakukan, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah mengikuti tahapan seleksi pengadaan PPPK sesuai ketentuan tahun anggaran 2024, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas pula penguatan implementasi manajemen talenta di lingkungan ASN Pemerintah Kota Gorontalo, sebagai tindak lanjut dari seminar manajemen talenta yang digelar di Manado pada pekan sebelumnya.
Selain itu, Kepala BKN juga menyoroti penggunaan seragam Korpri yang perlu mengikuti aturan yang berlaku, namun tetap dapat disesuaikan dengan kebijakan kepala daerah masing-masing.
“Pak Prof. Zudan juga menyinggung soal baju Korpri. Itu sebenarnya bisa menyesuaikan, tergantung kebijakan daerah,” jelas Deddy.
Pemerintah Kota Gorontalo kini tengah menyiapkan langkah teknis untuk memastikan bahwa proses pengusulan PPPK paruh waktu bagi 863 honorer tersebut dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar regulasi pusat.