ULANDA.ID – Seorang perempuan dengan inisial DM(30) mendapatkan perlakuan tak mengenakan dari seorang Begal Payudara saat melakukan aktivitas lari pagi bersama temannya.
Pelaku yang melihat korban mengenakan pakaian ketat saat berolahraga, langsung mendekati DM dan melakukan aksinya dengan menyentuh payudara korban dan langsung melarikan diri.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada 9 juli 2025 pukul 05.30 WITA.
Setelah mendapatkan kabar tersebut, Polresta Gorontalo Kota langsung membekuk pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat itu.

Kepada awak media, AKP Akmal Novian Reza selaku Kasat Reskrim menyampaikan kalau modus dari pelaku melakukan aksinya, lantaran pening ketika melihat korban saat berolahraga.
Kepalanya pusing melihat pakaian ketat, sehingga muncul hasrat yang dilakukan tersangka dengan mendekati korban perlahan-lahan. Ujar AKP Akmal saat konferensi pers, kamis, (28/8/2025).
Selain itu pelaku pernah melakukan aksi begal payudara di kecamatan Kota Utara dan Kota Timur.
Adapun pasal yang diterapkan pada tersangka yaitu Pasal 6 Huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda sebanyak-banyaknya sebesar 50.000.000 rupiah dan Pasal 289 KUHP pidana ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Terkait dengan kondisi kejiwaan pelaku, Polisi telah melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang namun belum mendapatkan laporan data atas kondisi kejiwaan pelaku.