ULANDA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Aula I DPRD, Senin (28/7).
Persetujuan tersebut mencatat total pendapatan daerah sebesar Rp1,105 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,073 triliun, menghasilkan surplus anggaran senilai Rp32,03 miliar. Dari sisi pembiayaan, penerimaan dicatat sebesar Rp12,23 miliar, sementara pengeluaran mencapai Rp44,27 miliar, menghasilkan pembiayaan netto yang sama dengan nilai surplus. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) ditetapkan sebesar nol rupiah.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan bahwa perubahan APBD ini merupakan bagian dari upaya percepatan yang diminta oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan bahwa DPRD langsung menindaklanjuti usulan tersebut untuk menjaga kesinambungan program pembangunan daerah.
“Ada instruksi dari Kemendagri untuk segera mempercepat proses ini. Setelah dokumen diajukan, kami langsung bahas hingga ditandatangani hari ini,” ujar Irwan.
Menurut Irwan, penyusunan awal APBD 2025 merupakan produk kerja Penjabat Wali Kota sebelumnya. Dengan disetujuinya perubahan ini, diharapkan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih optimal.
Setelah disahkan, dokumen perubahan APBD 2025 akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari. Irwan juga menekankan pentingnya peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti implementasi kegiatan yang telah disepakati dalam APBD perubahan.
“Kita bersyukur seluruh tahapan berjalan lancar. Kini tinggal eksekusi dari OPD-OPD terkait,” tambahnya.
DPRD berharap bahwa perubahan APBD ini akan membawa dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kota Gorontalo.
“Semoga percepatan ini memberi manfaat luas bagi masyarakat,” tutup Irwan.