ULANDA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (ojol) dalam waktu dekat. Besaran kenaikan tarif bervariasi, mulai dari 8 persen hingga 15 persen, tergantung pada zona operasional masing-masing wilayah.
Kebijakan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6/2025).
“Kami sudah melakukan pengkajian dan hasilnya sudah final. Perubahan tarif sepeda motor angkutan online atau ojek online akan segera diberlakukan,” ujar Aan.
Ia menambahkan bahwa regulasi resmi akan diterbitkan dalam waktu dekat setelah proses harmonisasi selesai.
Penyesuaian Tarif Berdasarkan Zona
Menurut Aan, besaran tarif akan disesuaikan dengan zona operasional yang telah ditentukan oleh pemerintah. Beberapa zona akan mengalami kenaikan hingga 15 persen, sementara zona lain hanya naik sekitar 8 persen, tergantung pada kebutuhan dan kondisi transportasi setempat.
“Kenaikan ini mempertimbangkan aspek keadilan tarif, biaya operasional mitra pengemudi, dan kebutuhan masyarakat,” jelas Aan.
Kemenhub berharap kebijakan baru ini dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan pendapatan pengemudi ojek online.
Tarif Baru Ojol Berlaku dalam Waktu Dekat
Kemenhub menargetkan regulasi tarif ojol terbaru dapat diterapkan pada kuartal ketiga tahun 2025, menyusul penyelesaian administrasi dan koordinasi lintas sektor.
Sebelumnya, wacana kenaikan tarif ini telah dibahas sejak awal tahun, sebagai respons atas meningkatnya harga BBM, biaya operasional kendaraan, serta permintaan dari asosiasi pengemudi ojol.