ULANDA.ID I Kota Gorontalo – Pemberantasan tempat-tempat maksiat dan minuman keras (Miras) terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
Kali ini Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tidak mentolelir praktek-praktek yang menjurus ke hal-hal amoral tersebut.
Tidak main-main, dalam memberantas praktek maksiat dan miras Adhan Dambea langsung memberikan sanksi kepada masyarakat yang terjaring operasi penertiban perilaku penyakit dilingkungan masyarakat.
Hal tersebut memang sudah sejak lama dilakukan oleh Adhan ketika menjadi kepala daerah. Sejak periode pertama memimpin Kota Gorontalo, Adhan Dambea telah banyak melakukan pemberantasan maksiat maupun pengusaha dan para pecandu alkohol.
Di periode keduanya sebagai Wali Kota Gorontalo, Adhan langsung mengumumkan perang terhadap para pelaku maksiat, pengusaha miras maupun pecandu alkohol di Kota Gorontalo.
Saat mengetahui tempat praktek maksiat dan bebasnya akses miras, tanpa menunggu lama, dengan tegas Adhan langsung memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merazia tempat tersebut.
Beberapa hari yang lalu, terkait dengan razia malam hari Adhan memimpin langsung Razia di Eks terminal 42 pada sabtu 5 April waktu tengah malam.
Setiba ti lokasi, Walikota memang mendapati langsung di tempat itu terjadi praktek maksit. 2 pasangan bukan muhrim langsung dipergoki termasuk transaksi jual beli minuma keras.
Warga yang sering nongkrong ditempat itu dibuat kocar kacir dan lari menjauh setelah melihat Wali Kota Adhan Dambea memimpin langsung Razia.
Kepada pemilik lapak dan bilik Wali Kota meminta paling lambat minggu 6 April mereka sudah harus membongkar sendiri lapak mereka. Jika tidak dilakukan kata Adhan, Pemerintah Kota yang akan membongkar tempat mereka.
Tak hanya itu, Adhan juga mencari tahu siapa backing dari para pedagang dan pemilik bilik-bilik di eks terminal 42 tersebut. Jika ditemukan, maka Wali Kota takkan sungkan untuk mempidanakan orang tersebut. Sebab kegiatan di lahan milik pemerintah itu tak berijin.
Hadi Sutrisno, selaku Juru Bicara Wali Kota Gorontalo mengaktakan kalau Wali Kota pada prinsipnya tidak melarang kegiatan hiburan karaoke atau olah raga seperti bilyard, namun Wali Kota Gorontalo akan sangat geram jika izin hiburan dan olah raga dijadikan kedok untuk memuluskan praktek transaksi narkoba, minuman keras dan kegiatan maksiat lainnya.
Razia eks terminal 42 harusnya menjadi peringatan bagi pengusaha yang lain, baik pengusaha tempat hiburan, kos-kosan dan sebagainya. Tanpa harus menunggu terkena Razia. Jika sampai saat ini masih melakukan hal-hal yang dilarang oleh pemerintah kota sebaiknya dihentikan saja. Ujar Hadi Rabu, (9/4/2025).
Termasuk tempat-tempat perjudian yang masih beroparasi di Kota Gorontalo. Sebab Pemerinta tidak main–main sol ini.
Jika didapati, maka tidak ada toleransi lagi, saat itu juga usaha ditutup dan pelaku bisa diproses hukum. Sebab sejak awal telah berulang kali diperingati oleh Wali Kota baik melalui media sosial maupun pada beberapa kali pidatonya, Tambah Hadi. (Fazri/Ulanda.id).