Example floating
Example floating
Hukum

Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank, Kejagung Tangkap Dirut Sritex

×

Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank, Kejagung Tangkap Dirut Sritex

Sebarkan artikel ini
Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung (foto: Okezone)
Direktur Utama PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung (foto: Okezone)

ULANDA.ID  – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Selasa (20/5) malam di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

“Betul,” kata Febrie kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/5).

Ia menambahkan bahwa Iwan ditangkap oleh tim penyidik di wilayah Solo sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Penipuan Proyek Perumahan Griya Prima Residence

“Malam tadi ditangkap di Solo,” lanjutnya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan rinci terkait peran Iwan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada Sritex.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik masih berada dalam tahap penyidikan umum terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

“Masih dalam proses penyidikan umum, menyangkut pemberian kredit bank kepada Sritex,” ujar Harli pada Kamis (1/5/2025).

Baca Juga :  Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek

Namun, Harli belum menjelaskan sejak kapan proses penyidikan dimulai atau lembaga perbankan mana saja yang terlibat dalam pemberian kredit tersebut.

Di sisi lain, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sritex atas putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang. Permohonan kasasi tersebut diajukan dalam perkara antara Sritex dan PT Indo Bharat Rayon.

Berdasarkan dokumen resmi di laman Mahkamah Agung, perkara kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 diputus pada 18 Desember 2024. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi, dengan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

Baca Juga :  Sentil Nasdem, BEM Minta Kejati Evaluasi Kinerja Kejari Gorontalo

“Amar putusan: tolak,” demikian isi ringkasan keputusan yang diakses dari laman resmi Kepaniteraan MA, Kamis (19/12/2024) malam.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, status pailit Sritex kini berkekuatan hukum tetap.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.