ULANDA.ID — Jumlah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo bertambah menjadi 20 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing dalam insiden tersebut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa penganiayaan ini berawal dari kegiatan pembinaan prajurit.
“Saya tekankan, kejadian ini pada dasarnya merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” ujar Brigjen Wahyu kepada wartawan di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Meski demikian, Brigjen Wahyu menyampaikan bahwa motif pasti pengeroyokan belum dapat dijelaskan secara rinci karena pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung.
“Kami masih mendalami berbagai hal yang menjadi fokus pemeriksaan terhadap tersangka,” kata dia.
Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengonfirmasi penetapan 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka kasus penganiayaan Prada Lucky.
“Seluruh tersangka sudah ditahan dan proses pemeriksaan lanjutan akan segera dilaksanakan,” ujar Mayjen Budyakto kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky, Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, dikutip dari detikBali.
Pangdam menambahkan, seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana, serta sudah dibawa ke Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Laporan sudah ditangani dan pemeriksaan sedang berlangsung, namun sementara menunggu proses rekonstruksi kejadian,” jelasnya.