Adveristing
Example 325x300
Pemkot Gorontalo

Tidak Ada Cerita! Pemkot Gorontalo Siap Somasi Ketiga BSG Soal RKUD

×

Tidak Ada Cerita! Pemkot Gorontalo Siap Somasi Ketiga BSG Soal RKUD

Sebarkan artikel ini
Jubir Pemkot Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud. (foto. dok ulanda.id)
Jubir Pemkot Gorontalo, Hadi Sutrisno Daud. (foto. dok ulanda.id)

ULANDA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menegaskan akan melayangkan somasi ketiga kepada Bank SulutGo (BSG) terkait polemik pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Tabungan Negara (BTN). Langkah hukum ini dipastikan akan ditempuh pada Senin pekan depan (25/8/2025).

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno, menyebutkan isu yang beredar mengenai batalnya pemindahan RKUD merupakan informasi hoaks yang menyesatkan publik. Ia menegaskan, proses pemindahan tetap berjalan sesuai rencana, tanpa ada larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Berita yang mengatakan RKUD batal dipindahkan ke BTN adalah fitnah. Tidak ada satu pun aturan dari Kemendagri yang melarang pemindahan. Awal September, seluruh pembayaran gaji ASN, PPPK, dan TPKD sudah melalui BTN,” ujar Hadi di Gorontalo, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga :  Torang Bekeng Bae: Pemkot Gorontalo Fasilitasi Keluhan Pedagang Pasar Sentral

Menurut Hadi, langkah hukum terhadap BSG adalah konsekuensi dari upaya penyebaran informasi keliru yang merugikan Pemkot. Ia menegaskan, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi, dan yang ketiga akan dikirim awal pekan depan.

“Jika BSG masih tidak mengindahkan, Pemkot siap membawa masalah ini ke ranah perdata melalui Pengadilan Negeri Gorontalo,” tegasnya.

Baca Juga :  Duta Anti Narkoba Gorontalo 2025, Generasi Muda Siap Jadi Agen Perubahan

Hadi menjelaskan, dalam pertemuan langsung di Kemendagri, Wali Kota Gorontalo telah meminta kejelasan terkait aturan pemindahan RKUD. Namun, Dirjen Kemendagri menegaskan tidak ada larangan maupun regulasi yang bisa menghambat langkah tersebut.

“Kalau memang ada larangan, tentu surat resmi akan dikeluarkan. Faktanya, tidak ada larangan itu. Artinya, Pemkot memiliki kewenangan penuh untuk memindahkan RKUD ke BTN,” jelas Hadi.

Ia juga mengingatkan BSG untuk tidak mengalihkan isu, sebab sebagian lahan yang ditempati BSG merupakan aset milik Pemkot. Menurut Hadi, kondisi ini menambah alasan kuat bahwa Pemkot Gorontalo serius mengambil langkah tegas dalam penyelesaian masalah dengan BSG.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo dan DPRD Provinsi Bahas Sinergi

Polemik pemindahan RKUD Pemkot Gorontalo dari BSG ke BTN terus berlanjut. Dengan kepastian adanya somasi ketiga terhadap BSG, Pemkot menunjukkan komitmen penuh bahwa keputusan ini final dan tidak dapat diganggu gugat.

Dukungan Kemendagri yang tidak mengeluarkan larangan memperkuat langkah Pemkot dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan modern di tahun 2025.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating