ULANDA.ID – Tim Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Limba UI, Kecamatan Kota Selatan, pada Jumat malam (16/5/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kepala Polresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial CH (28), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dan ID (24), warga Kecamatan Kota Selatan, diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban FD (42),” ujar AKP Akmal.
Menurut AKP Akmal, tim Rajawali langsung menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan melalui kanal pengaduan Hallo Kapolresta. Di lokasi, petugas melakukan interogasi awal dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu bilah samurai dan satu buah pisau lipat yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan,” jelasnya.
Saat ini, CH dan ID beserta barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
AKP Akmal menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia mengajak warga untuk segera melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tindak kejahatan ke layanan aduan resmi kepolisian.
“Laporkan segera melalui call center 110, Hallo Kapolresta 082192752828, atau 082259904911. Kami pastikan setiap laporan akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli malam hari guna menciptakan rasa aman dan memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayah Kota Gorontalo.(**)
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.