Adveristing
Example 325x300
Pemkot Gorontalo

Uji Kompetensi JPT di Pemkot Gorontalo Terancam Tak Terlaksana Gegara Ini

×

Uji Kompetensi JPT di Pemkot Gorontalo Terancam Tak Terlaksana Gegara Ini

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID – Pemerintah Kota Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola aparatur sipil negara (ASN) yang profesional dan berbasis sistem merit. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah pelaksanaan uji kompetensi (UKOM) bagi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo tahun 2025.

Namun, upaya ini terancam tidak bisa terlaksana hanya lantaran surat permohonan Pemerintah Kota Gorontalo tak digubris Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.

Bukan cuma sekali, surat permohonan yang dilayangkan sudah sebanyak dua kali. Surat pertama dengan Nomor 800/BKPP/II/636 tertanggal 6 Mei 2025 telah disampaikan dan diterima oleh Pemerintah Provinsi pada 7 Mei 2025. Namun, hingga awal Juni belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Baca Juga :  Adhan Dambea Tegaskan Pentingnya Komitmen DPRD dalam Menjalankan Amanah Rakyat

Untuk mempercepat proses ini, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea kembali menyurati Gubernur Gusnar melalui Surat
Nomor 800/BKPP/II/1164 tertanggal 5 Juni 2025, yang kemudian diterima oleh Pemerintah Provinsi pada 10 Juni 2025.

Sama seperti surat pertama, surat kedua yang dilayangkan tak juga mendapat respons dari Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.

Baca Juga :  Adhan Dambea Talangi Upah Buruh Pembangunan Me Gacoan Dengan Dana Pribadi

Tak digubrisnya surat permohonan ini, menandakan bentuk ketidakpedulian terhadap upaya reformasi birokrasi dan penataan sumber daya manusia aparatur.

“Kami tidak bisa melaksanaan UKOM tersebut, karena belum diterbitkannya surat pengantar dari Gubernur Gorontalo sebagai syarat administratif untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ungkap Adhan.

Adhan merasa bingung dengan sikap Gusnar Ismail sebagai Gubernur Gorontalo yang sesuai dengan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 ayat (2) huruf c PP Nomor 33 Tahun 2018, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan serta fasilitasi kepada pemerintah kabupaten/kota, termasuk dalam urusan kepegawaian.

Baca Juga :  KPU Gorontalo Evaluasi Pilkada 2024, Indra Gobel Puji Kedewasaan Demokrasi

Adhan mengatakan, pelaksanaan UKOM JPT Pratama ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, khususnya Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating