ULANDA.ID — Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo mengintensifkan pembahasan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam upaya mendorong perbaikan tata kelola perkebunan sawit di wilayah tersebut.
Ketua Pansus, Umar Karim, mengungkapkan kekagumannya atas kedalaman data yang telah dikantongi BPKP, termasuk sejumlah rekomendasi yang sebelumnya sudah diajukan kepada pemerintah daerah.
“Kami terkejut melihat sejauh mana BPKP sudah bekerja. Rekomendasi sudah lama disampaikan ke gubernur dan bupati, tapi belum ada respons nyata hingga saat ini,” kata Umar saat ditemui di Gorontalo, Senin (21/7).
Audit Investigatif Jadi Pilihan Strategis
Umar menilai bahwa pertemuan tersebut membuka peluang untuk mendorong audit khusus, termasuk audit dengan pendekatan investigatif, guna menelusuri kemungkinan pelanggaran dalam pengelolaan sektor sawit.
“Kami akan lanjutkan koordinasi dengan BPK dan BPKP agar pengawasan tak hanya administratif, tapi juga menyentuh potensi kerugian negara yang lebih luas,” ujarnya.
21 Ribu Hektare Lahan Sawit Tak Diusahakan
Dari hasil penelusuran internal Pansus, terdapat sekitar 21 ribu hektare lahan sawit yang telah diberikan kepada perusahaan, namun hingga kini belum dimanfaatkan secara produktif.
“Lahan seluas itu dibiarkan terbengkalai. Ini jelas merugikan daerah. Padahal, potensi ekonominya sangat besar—mulai dari peningkatan pendapatan daerah hingga kesejahteraan petani,” tegas Umar.
Ketidakadilan Bagi Petani, Rekomendasi BPK Diabaikan
Ia menambahkan, kondisi ini menciptakan ketimpangan bagi masyarakat petani yang tidak memiliki akses ke lahan, sementara perusahaan pemegang hak tidak menjalankan kewajibannya.
“Ketika perusahaan sawit abai, dan rekomendasi BPK tidak diindahkan, maka kami harus bersikap. Langkah hukum bisa menjadi opsi bila tidak ada perbaikan signifikan,” katanya menutup pernyataan.