Adveristing
Example 325x300
DPRD Provinsi Gorontalo

Umar Karim Soroti Keterlambatan Perda Kearsipan Gorontalo

×

Umar Karim Soroti Keterlambatan Perda Kearsipan Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang digelar di Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo, pada Selasa (5/8/2025) (Foto:Ist/Ulanda.id)
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang digelar di Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo, pada Selasa (5/8/2025) (Foto:Ist/Ulanda.id)

ULANDA.ID Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang digelar di Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo, pada Selasa (5/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, Umar turut hadir sebagai narasumber dan menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait regulasi yang baru saja disahkan itu.

Menurut Umar, meskipun kehadiran Perda tersebut merupakan kemajuan, namun proses pembentukannya dinilai sangat terlambat.

“Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, regulasi seperti ini semestinya sudah ada sejak 2007,” ungkapnya saat memaparkan materi sosialisasi.

Baca Juga :  Jelang PSU, Femmy Udoki Ajak Warga Gorut Jauhi Politik Uang dan Jaga Kerukunan

Ia menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah tentang pembagian urusan pemerintahan sebenarnya telah memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk menyusun regulasi mengenai kearsipan sejak hampir dua dekade lalu. Namun, Provinsi Gorontalo baru berhasil memiliki aturan tersebut pada tahun 2025.

“Kita praktis terlalu lama tidak memiliki dasar hukum yang secara menyeluruh mengatur pengelolaan arsip oleh pemerintah daerah maupun organisasi masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Umar tetap menyambut positif keberadaan Perda tersebut dan mendorong optimalisasi implementasinya oleh seluruh pihak terkait.

Baca Juga :  Badan Kehormatan Deprov Gorontalo, Tegaskan Tidak Pandang Bulu dalam Penegakan Aturan

“Kita tidak boleh larut dalam penyesalan. Yang terpenting sekarang adalah memastikan penyelenggaraan kearsipan berjalan baik, baik di lingkup pemerintah maupun organisasi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Umar menyoroti kekosongan substansi dalam Perda yang belum secara jelas mengatur aspek digitalisasi kearsipan.

“Perda ini belum mencakup secara rinci tata kelola arsip elektronik atau berbasis teknologi digital,” katanya.

Menurutnya, tantangan modernisasi tata kelola pemerintahan menuntut adanya sistem pengarsipan yang tidak hanya konvensional, tetapi juga responsif terhadap perkembangan teknologi.

Baca Juga :  La Ode Haimudin: Pemerataan Kualitas Sekolah Kunci Atasi Kisruh SPMB 2025 di Gorontalo

Meski terdapat kekurangan, Umar tetap mengapresiasi muatan kearifan lokal yang mulai diakomodasi dalam Perda tersebut. Salah satunya adalah penetapan tanggal 23 Januari sebagai Hari Patriotik.

“Penetapan itu sangat penting, mengingat kita masih menghadapi persoalan dalam pencatatan sejarah daerah,” tuturnya.

Umar berharap, ke depan, Perda ini dapat menjadi pijakan awal bagi reformasi kearsipan yang lebih inklusif, adaptif, dan digital.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating