Adveristing
Example 325x300
Pemkot Gorontalo

Usai Pemusnahan Barang Bukti, Indra Gobel: Kami Tidak Akan Biarkan Kota Ini Rusak

×

Usai Pemusnahan Barang Bukti, Indra Gobel: Kami Tidak Akan Biarkan Kota Ini Rusak

Sebarkan artikel ini
Wawali Indra Gobel saat bersama Kejari Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti narkoba dan sabu di halaman kantor kejari, kamis, 26/06 (fhoto:dok.Ulanda.id)
Wawali Indra Gobel saat bersama Kejari Kota Gorontalo memusnahkan barang bukti narkoba dan sabu di halaman kantor kejari, kamis, 26/06 (fhoto:dok.Ulanda.id)

ULANDA.IDWakil Walikota Gorontalo, Indra Gobel, menegaskan komitmen Pemerintah Kota dalam memberantas peredaran narkoba saat menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (26/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Gorontalo itu memusnahkan barang bukti dari 37 perkara pidana, di antaranya narkotika jenis sabu, ganja, merkuri, senjata tajam, serta sejumlah alat kejahatan lainnya.

“Kami tidak akan biarkan kota ini rusak oleh narkoba. Ini musuh bersama, dan Pemkot berada di garis depan,” tegas Indra usai kegiatan.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Ungkap Dugaan Mafia Proyek di Balik Polemik Me Gacoan

Indra menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Menurutnya, pendekatan sosial dan ekonomi juga harus diperkuat agar masyarakat tidak mudah terjerat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Tagline kami ‘Torang Bekeng Bae Ini Kota’ harus dijalankan secara nyata. Tidak cukup hanya penindakan, tapi juga pemberdayaan. Kami ingin warga punya benteng sosial dan ekonomi yang kuat agar tidak rentan terhadap narkoba,” ujar Indra.

Baca Juga :  Ketua Umum PBNU Apresiasi Program Keagamaan Wali Kota

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan dan aparat penegak hukum terhadap proses hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Pemerintah Kota Gorontalo, kata Indra, akan terus bersinergi dengan lembaga penegak hukum untuk menciptakan kota yang aman, bersih dari narkoba, dan nyaman bagi seluruh warga.

Jenis perkra yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

1. Tindak Pidana dan Zat Aktif Lainnya 16 Perkara yaitu, Shabu 8,8651 gram, Handphone 4 Unit, Ganja 169,05 gram

2. Tindak Pidana Umum 6 Perkara yaitu, Merkuri 21 botol ukuran 200 ml, Pakaian 6 buah, Handphone 4 Unit, Kosmetik 1519 buah, Botol kosong 165 buah dan Alat perkakas 7 buah

Baca Juga :  Kecamatan Kota Timur Raih Juara Umum STQH XXVIII Tingkat Kota Gorontalo

3. Tindak Pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum  15 perkara yaitu, Sajam 3, Handphone 3, Knuckle 1, SIM card 5 buah, Rekapan Togel 1 buah, Casing 1 dan Pecahan Kaca 1.

Total ada 37 barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating