ULANDA.ID – Wakil Walikota Gorontalo, Indra Gobel, menegaskan komitmen Pemerintah Kota dalam memberantas peredaran narkoba saat menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kota Gorontalo itu memusnahkan barang bukti dari 37 perkara pidana, di antaranya narkotika jenis sabu, ganja, merkuri, senjata tajam, serta sejumlah alat kejahatan lainnya.
“Kami tidak akan biarkan kota ini rusak oleh narkoba. Ini musuh bersama, dan Pemkot berada di garis depan,” tegas Indra usai kegiatan.
Indra menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Menurutnya, pendekatan sosial dan ekonomi juga harus diperkuat agar masyarakat tidak mudah terjerat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Tagline kami ‘Torang Bekeng Bae Ini Kota’ harus dijalankan secara nyata. Tidak cukup hanya penindakan, tapi juga pemberdayaan. Kami ingin warga punya benteng sosial dan ekonomi yang kuat agar tidak rentan terhadap narkoba,” ujar Indra.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan dan aparat penegak hukum terhadap proses hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Pemerintah Kota Gorontalo, kata Indra, akan terus bersinergi dengan lembaga penegak hukum untuk menciptakan kota yang aman, bersih dari narkoba, dan nyaman bagi seluruh warga.
Jenis perkra yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:
1. Tindak Pidana dan Zat Aktif Lainnya 16 Perkara yaitu, Shabu 8,8651 gram, Handphone 4 Unit, Ganja 169,05 gram
2. Tindak Pidana Umum 6 Perkara yaitu, Merkuri 21 botol ukuran 200 ml, Pakaian 6 buah, Handphone 4 Unit, Kosmetik 1519 buah, Botol kosong 165 buah dan Alat perkakas 7 buah
3. Tindak Pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum 15 perkara yaitu, Sajam 3, Handphone 3, Knuckle 1, SIM card 5 buah, Rekapan Togel 1 buah, Casing 1 dan Pecahan Kaca 1.
Total ada 37 barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.