ULANDA.ID — Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barelang, Komisaris Polisi Satria Nanda, dalam kasus penggelapan barang bukti sabu seberat 9 kilogram.
Majelis hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I bukan tanaman, tanpa hak dan melawan hukum. Ia dinilai tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap Satria. JPU Ali Naek menyatakan banding atas putusan tersebut. “Karena tuntutan kami pidana mati, kami menyatakan banding,” kata Ali di ruang sidang, Rabu (4/6/2025).
Kronologi Perkara
Dalam berkas perkara yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, kasus ini berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia pada Februari 2024. Informasi disampaikan oleh seorang informan bernama Hendriawan (buron) kepada Rahmadi, yang kemudian meneruskan ke penyidik lain hingga sampai ke Satria Nanda, yang baru menjabat Kasat Narkoba saat itu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Barelang lalu menyusun strategi penangkapan. Pada 15 Juni 2024, mereka menyita 44 kilogram sabu. Namun, sebanyak 9 kilogram disisihkan untuk dibagikan kepada sumber informasi dan sebagian lainnya dijual melalui jaringan sipil, termasuk terdakwa Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak.
Kasus ini terbongkar ketika Polres Indragiri Hilir menangkap seorang kurir yang hendak menjual narkoba pada 10 September 2024.
Peran Terdakwa dan Dakwaan
Jaksa menyebut Satria tidak hanya mengetahui penyisihan barang bukti, tetapi turut merestui dan terlibat dalam proses peredaran sabu. Ia dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) UU Narkotika.
Empat anggota kepolisian lain yang berada di bawah komando Satria, yakni Shigit Shargo Edhi, Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmat, juga dituntut pidana mati. Sementara itu, enam anggota lainnya, antara lain Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya, menghadapi tuntutan penjara seumur hidup.
Dua terdakwa sipil, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, masing-masing dituntut hukuman 20 tahun penjara karena diduga berperan sebagai kurir dan pengedar.
Tanggapan Kuasa Hukum
Pengacara Satria Nanda, Calvin Wijaya, menyatakan tidak menerima putusan hakim dan menyampaikan akan melakukan upaya hukum banding. Ia menilai tidak ada bukti kuat yang mengaitkan langsung peran Satria dalam penggelapan dan penjualan sabu.
“Kami masih mempertimbangkan bukti yang menguatkan dakwaan terhadap klien kami. Hingga kini, keterangan ahli pun belum menunjukkan peran langsung beliau,” ujarnya.
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.